Selasa, 28 April 2026

Sumba Timur Terkini

Rekomendasi DPRD Sumba Timur Usai Temukan Manipulasi Data Pengiriman Ternak

Manipulasi data tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD gabungan komisi

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Umbu Aldy Rihi membacakan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait atas temuan adanya manipulasi dalam pengiriman ternak ke luar daerah. Ia didampingi ketua komisi di DPRD dan sejumlah anggota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT menemukan adanya indikasi manipulasi data dalam proses pengiriman ternak ke luar daerah.

Hasil temuan menunjukkan sejumlah ternak yang berasal dari wilayah Sumba Timur justru menggunakan rekomendasi pengiriman dari Kabupaten Sumba Tengah.

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan tentang pengiriman ternak ke luar daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025.

Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan Kuota Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao pada Tahun 2026

Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldy Rihi mengatakan, manipulasi data tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD gabungan komisi di Balai Karantina Waingapu pada 14-17 April 2026.

“Ada indikasi manipulasi data lalu lintas ternak yang tidak sinkron dengan data ternak di Pos Palang Lewa dan Pos Palang Haharu,” kata Umbu Aldy kepada wartawan pada Senin (27/4/2027).

Ia melanjutkan, ternak dari Sumba Timur tetapi menggunakan dokumen atau rekomendasi pengiriman dari Sumba Tengah tersebut dilakukan oleh CV Cihka Putri Permata.

Ditemukan juga 11 ekor kuda betina produktif yang di antaranya 1 ekor dalam keadaan bunting.

“Seluruh ternak kuda yang menggunakan rekomendasi Kabupaten Sumba Tengah yang ditemukan dalam sidak oleh DPRD Sumba Timur, tidak memenuhi syarat untuk diantarpulaukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum dilakukan pemeriksaan visual dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur,” ungkapnya.

Selain itu, sebanyak 245 ekor kuda jantan yang hendak dikirim oleh CV Matalu ditemukan 6 ekor kuda jantan muda dan 1 ekor kuda betina produktif dengan bobot di bawah 150 kg, yang tidak sesuai dengan Pergub No. 37 tahun 2025.

Atas temuan tersebut, DPRD kata Umbu Aldy Rihi memberikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, seluruh ternak kuda hasil keur ulang oleh Dinas Peternakan Sumba Timur yang tidak memenuhi syarat, dilarang untuk diantarpulaukan. 

Kecuali yang memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam Pergub tersebut.

Kedua, DPRD meminta secara tegas kepada Dinas Peternakan dan Polisi Pamong Praja Sumba Timur untuk wajib melakukan pemeriksaan lengkap terhadap dokumen dan fisik ternak yang berasal dari luar Sumba Timur (atau ternak transit).

“Hal ini untuk meminimalisir tindakan manipulasi dokumen dan penyebaran virus di wilayah Sumba Timur sebelum ditampung di Balai Karantina Waingapu,” tegasnya.

Ketiga, DPRD meminta pemerintah kabupaten untuk lebih selektif dalam memberi izin bagi pengusaha yang mengajukan kuota pengiriman ternak.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha baik CV atau UD berupa pencabutan izin usaha dan di-blacklist jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

DPRD juga mendorong pemerintah segera membuat MOU dengan Balai Karantina Waingapu untuk membuka pos terpadu di dalam balai, guna mempermudah verifikasi dan validasi ternak yang masuk dan keluar dari Sumba Timur.

DPRD menegaskan, Balai Karantina Waingapu tidak boleh menampung ternak yang tidak memenuhi syarat pengiriman dari mana pun.

Selain itu, mereka meminta polisi dan jaksa untuk mengusut dan menindak tegas pelaku yang memalsukan dokumen tersebut.

“Pihak kepolisian dan kejaksaan diminta untuk mengusut dan menindak tegas oknum ataupun pelaku usaha yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi asal ternak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

DPRD mengatakan bahwa, pengiriman ternak kuda betina produktif dan jantan di bawah umur merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan populasi ternak kuda di Sumba Timur.

“Tidak dapat ditoleransi serta harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Aldy Rihi. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved