Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026

Kota Kupang Terkini

Ahli Waris Tidak Pernah Tanda Tangan Surat Persetujuan Peralihan Surat Tanah di Oetete 

Selain proses sidang di pengadilan dan dihadapan majelis hakim, sidang pemeriksaan setempat sudah dilakukan pada 30 Januari 2025.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ahli waris bersama kuasa hukum dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi di Kantor PN Kelas 1A Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Ahli Waris Yohanes Dillian Peliman dan Cecilia Anggi Nonalisa Man menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangi surat atau dokumen apapun terkait peralihan Serfikiat tanah maupun dokumen agunan di BPR Christa Jaya.

Surat peralihan itu berkaitan dengan berubahnya kepemilikan dua sertifikat yang merupakan warisan dari kedua orang tua mereka ke tangan paman. 

Hal itu disampaikan oleh Franky Alberto Williem Djara dari kantor pengacara Fransisco Bessi yang merupakan tim kuasa hukum  penggugat Yohanes Dillian Peliman dan Cecilia Anggi Nonalisa Man.

Menurutnya perkara dua sertifikat tanah yang dialihkan oleh paman dari kliennya serta menjadi barang agunan di BPR Christa Jaya sudah sejak tahun lalu di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

Baca juga: Kakak Beradik di Kupang Rebut Warisan yang Telah Dialihkan Paman

"Dalam perkara 235 yang sampai dengan tanggal 21 april kami sudah masukkan kesimpulan," kata, Frengky di Kupang, akhir April 2026.

"Perkara ini sudah berjalan kurang lebih sudah dari agustus 2025, yang mana kami sebagai penggugat telah membuktikan, baik dari bukti-bukti yang kami hadirkan dan saksi yang kami hadirkan juga," jelasnya.

Selain proses sidang di pengadilan dan dihadapan majelis hakim, sidang pemeriksaan setempat sudah dilakukan pada 30 Januari 2025.

"Baik dari bukti-bukti dan saksi dimana kami merasa bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat," pungkasnya.

Pasa saat dilakukan pemeriksaan setempat, Frengki menjelaskan jika terkait dengan objek sengketa  yang sudah dilakukan pemeriksaan setempat pihaknya sudah menunjukkan batas-batas.

"Bukti kepemilikan pun sudah kami hadirkan dipersidangan," ujarnya.

Menurutnya, bagian yang paling penting dari proses sidang ini adalah keputusan majelis hakim.

"Maka selanjutnya kami menunggu putusan majelis hakim yang sesuai dengan jadwal di hari selasa, 5 Mei 2026, kami harapkan klien kami ini bisa mendapatkan keadilan," jelasnya.

Terkait beralihnya dua sertifikat tanah warisan orang tua terhadap kliennya, Frengky menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan tanda tangan surat apapun.

"Terkait dengan gugatan kami, yang mana Telah kami uraikan dalam gugatan bahwa klien kami merasa tidak ikut atau tidak mengetahui terkait adanya  proses baik itu balik nama ataupun persetujuan dari pak ahli waris terkait dengan objek sengketa, dan merasa tidak menandatangani persetujuan ataupun  surat-surat yang dibuktikan oleh pihak tergugat," tegasnya.

Ia berharap jika majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang mempertimbangkan hal tersebut.

"Jadi itu yang nanti kami harapkan dari majelis hakim untuk mempertimbangkan. Ada surat yang menjadi bukti yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 dimana ada surat persetujuan itu, tapi terkait dengan surat itu dari kami membantah," pungkasnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved