Selasa, 19 Mei 2026

TTU Terkini

Terduga Penganiayaan Guru di Desa Kaubele Kembali Dilaporkan Pemilik Rumah 

Terlapor Yuven Kolo dilaporkan oleh pemilik rumah bernama Gaspar Tnesi Naet. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres TTU

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Surat tanda penerimaan laporan yang dilayangkan Gaspar Tnesi Naet 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku penganiayaan seorang guru di Desa Kaubele bernama Yuven Kolo kembali dilaporkan ke polisi. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengerusakan.

Terlapor Yuven Kolo dilaporkan oleh pemilik rumah bernama Gaspar Tnesi Naet. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres TTU pada Kamis, 23 April 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP/B/191/1VI2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Usai melayangkan laporan, Gaspar menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU

Pada proses pemeriksaan tersebut, terkuak terduga Yuven Kolo diduga melakukan Tindak Pidana Pengrusakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 200 juta.

Dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026, Gaspar Naet menyebut, ia adalah pemilik rumah yang diserang oleh Yuven Kolo bersama kelompoknya. Penyerangan secara membabi-buta ini melukai korban Edmundus Lopo.

Selain itu, serangan tersebut juga mengacaukan proses acara adat anaknya pada Sabtu, 18 April 2026 lalu. Aksi penyerangan tersebut menyebabkan beberapa perabot di rumah tersebut rusak berat.

Gaspar berharap, pelaku dapat diproses hukum karena selain melukai keluarga juga telah merusak sejumlah parabot rumah tangga miliknya di Oemasi, Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu pada Sabtu, 18 April 2026 lalu.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Yuven Kolo dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Baca juga: BGN Bekukan Dua SPPG di TTU, 5.926 Anak Sekolah Tidak Terima Makan Gratis 

Pria yang berdomisili di Desa Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, NTT ini dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang warga asal Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU NTT pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 14.30 WITA.

Saat diwawancarai, Minggu, 19 April 2026, korban Edmundus Nopo mengatakan, laporan tersebut dilayangkan di Polres TTU pasca dirinya dianiaya hingga mengalami luka serius di kepala.

"Saya tidak pernah menduga akan terjadi insiden ini," ucapnya.

Edmundus menjelaskan, pada Sabtu, 18 April 2025, ia dan sejumlah keluarga besar menghadiri tempat upacara adat masuk minta di rumah seorang warga Desa Kaubele bernama Gaspar Naet.

Pada mulanya, upacara tersebut berjalan aman dan normal serta dalam suasana kekeluargaan. Upacara adat tersebut kemudian dilanjutkan dengan acara makan bersama.

Saat sedang duduk makan bersama kedua keluarga besar pria dan wanita, tiba-tiba terlapor atas nama Yuven Kolo dan rekan-rekannya mendatangi rumah dimana sedang berlangsung acara makan bersama ini.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved