Sabtu, 25 April 2026

Timor Tengah Utara Terkini

BGN Bekukan Dua SPPG di TTU, 5.926 Anak Sekolah Tidak Terima Makan Gratis 

Korwil SPPI Timor Tengah Utara, Restha Merliny Ndaomanu mengatakan, operasional dua Dapur SPPG di Kabupaten TTU dihentikan.

POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
DAPUR SPPG - Dapur SPPG Kefamenanu Tengah 1 di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 23 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Restha Merliny Ndaomanu mengatakan, operasional dua Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten TTU dihentikan.
  • Dua SPPG tersebut adalah SPPG Kefamenanu Tengah 1 milik Yayasan Peduli Timorana Mandiri dan Dapur SPPG Sasi 2 milik Yayasan Cahaya Menembus Batas. 
  • SPPG Kefamenanu Tengah 1 melayani sebanyak 2963 penerima manfaat dan SPPG Sasi 2 juga melayani 2963 penerima manfaat. 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Restha Merliny Ndaomanu mengatakan, operasional dua Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten TTU dihentikan.

Dua SPPG tersebut adalah SPPG Kefamenanu Tengah 1 milik Yayasan Peduli Timorana Mandiri dan Dapur SPPG Sasi 2 milik Yayasan Cahaya Menembus Batas. 

SPPG Kefamenanu Tengah 1 melayani sebanyak 2963 penerima manfaat dan SPPG Sasi 2 juga melayani 2963 penerima manfaat. Penghentian operasional sementara itu, berdasarkan persetujuan Kepala SPPG dan mitra atau pemilik dapur. 

Penghentian operasional dua Dapur SPPG tersebut dilaksanakan sejak 14 April 2026 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Batas waktu pemberhentian operasional dapur tersebut tergantung kesiapan masing-masing dapur.

"Jadi ketika mereka sudah siap atau tidak ada perbaikan lagi, sudah selesai perbaikannya, bisa kami laporkan ke atas untuk segera operasi kembali. Tidak ada waktu, jadi tergantung perbaikan mereka," ujar Restha Merliny Ndaomanu, Kamis (23/4/2026).

Penghentian operasional sementara tersebut disebabkan adanya perbaikan infrastruktur. Di mana ada beberapa bagian bangunan pada dua SPPG tersebut membutuhkan perbaikan atau renovasi. Selain itu, ada beberapa peralatan yang harus diperbaiki. 

“Perbaikan tersebut masuk kategori perbaikan mayor maka operasional dua SPPG tersebut mesti dihentikan sementara waktu," ujar Restha Merliny Ndaomanu.

Apabila dua dapur tersebut sudah siap untuk beroperasi kembali pasca perbaikan kata Restha, pihaknya akan melaporkan ke BGN untuk dibuka kembali operasionalnya.

Restha Merliny Ndaomanu mengatakan, dapur tersebut sudah memenuhi standar. Kendati demikian, sejak hari pertama beroperasi, penggunaan peralatan dan fasilitas lainnya tentu ada yang rusak dan lain-lain.

Oleh karena itu, pihak pengelola dapur melakukan pembenahan terhadap insfrastruktur dan peralatan di dapur itu. 

Restha Merliny Ndaomanu juga menepis isu mengenai pemberhentian operasional dapur itu disebabkan oleh pengolahan limbah cair yang diduga tidak sesuai standar.

Pemeriksaan pengolahan limbah cair ini sebelumnya sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU yang merekomendasikan menggunakan standar IPAL yang baik serta kapasitas penampungan. 

Beberapa waktu lalu, ada beberapa SPPG yang diminta untuk memperbaiki pengolahan limbah cair sebelum penerbitan sertifikat.

Oleh karena itu, nyaris semua SPPG pasti sudah menerima sertifikat tersebut. Pasalnya, mereka sudah melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Kesehatan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved