Rabu, 22 April 2026

Sikka Terkini

Dugaan Penipuan Dana Pembangunan Dapur SPPG, Sisco Bessi Soroti Restorative Justice

Kuasa hukum pelapor Riesta Ratna Megasari, Fransisco Bernando Bessi, dengan tegas menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum Riesta Ratna Megasari menjelaskan terkait kasus kliennya. 

Ringkasan Berita:
  • Mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 97 juta di Kupang menuai sorotan dari pihak korban
  • Kuasa hukum pelapor Riesta Ratna Megasari, Fransisco Bernando Bessi, dengan tegas menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice
  • Menurutnya, dalam opsi tersebut, korban justru diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari proses penggantian kerugian

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 97 juta di Kupang menuai sorotan dari pihak korban.

Kuasa hukum pelapor Riesta Ratna Megasari, Fransisco Bernando Bessi, dengan tegas menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice karena dinilai mengandung syarat yang tidak masuk akal dan merugikan posisi korban.

Menurutnya, dalam opsi tersebut, korban justru diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari proses penggantian kerugian.

"Bagaimana mungkin korban diminta minta maaf? Itu bisa membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah," tegas Fransisco kepada media di Kupang, Senin 20 April 2026.

Ia menilai, syarat tersebut berpotensi memperkuat stigma negatif terhadap kliennya yang selama ini sudah mengalami tekanan sosial, termasuk cemoohan dan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar.

"Selama ini klien kami menghadapi perundungan. Kalau sampai diminta minta maaf, itu justru memperkuat stigma negatif terhadap korban," ujarnya.

Baca juga: Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Sopi Ilegal di TPA Alak

Kasus ini sendiri merupakan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 97 juta dengan terlapor Jesica Sodakain dan pelapor Riesta Ratna Megasari.

Fransisco juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut laporan kliennya sempat tidak menunjukkan perkembangan selama berbulan-bulan.

"Kasus ini sudah terlalu lama. Hampir enam bulan tanpa kepastian yang jelas bagi klien kami maupun publik," katanya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah penyidik Polresta Kupang Kota yang telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ia menjelaskan, setelah sempat mandek sekitar tujuh bulan sejak Oktober 2025 hingga April 2026, peningkatan status tersebut menandakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

Namun, menurutnya, hal itu belum cukup memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Naiknya status ke penyidikan memang langkah maju, tapi kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berlarut-larut," tegasnya.

Fransisco berharap pergantian pimpinan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dapat menjadi momentum untuk mempercepat penanganan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved