Senin, 18 Mei 2026

Rote Ndao Terkini

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Belum Ada Perkembangan, Polres Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas

Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di Kabupaten Rote Ndao, mendapat sorotan publik karena dinilai lamban.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
LAPORAN - Laporan polisi kasus dugaan Persetubuhan Anak di Rote Ndao. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan persetubuhan anak di Rote Ndao dilaporkan sejak 16 Desember 2025, namun hingga April 2026 belum ada perkembangan signifikan dan terlapor masih bebas.
  • Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, mengkritik penanganan yang dinilai lamban dan tidak profesional, serta berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.
  • Keluarga korban meminta pelaku segera ditahan dan kasus dituntaskan, sementara tokoh adat menegaskan kasus tetap harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 


POS-KUPANG.COM, BA'A - Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mendapat sorotan publik karena dinilai lamban.

Laporan kasus ini telah diterima Polres Rote Ndao sejak 16 Desember 2025, namun hingga April 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terlapor berinisial SS juga disebut masih bebas berkeliaran.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik menilai penanganan kasus ini tidak berjalan profesional. 

Ia bahkan mengkritik lambannya proses hukum yang dinilai memperburuk kondisi psikologis korban.

"Kami sudah konfirmasi, tapi tidak ada respon. Jika tidak ada kejelasan, kami akan ke Polda NTT dan meminta evaluasi terhadap penanganan kasus ini," katanya kepada media pada Selasa (14/4/2026) lalu.Kasus ini dilaporkan oleh Yosua Suy melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/213/XII/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.Korban berinisial DS (16) diduga mengalami kekerasan seksual yang terjadi pertama kali pada 11 Desember 2025 di area persawahan.Ayah korban, Yosua Suy menyebut peristiwa serupa diduga terjadi berulang sejak September 2025. Mereka meminta polisi segera menahan terlapor untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami minta pelaku segera ditahan dan kasus ini dituntaskan," kata, Yosua.

Kepala suku korban, David Saleh juga meminta agar kasus tetap diproses sesuai hukum pidana anak, meskipun ada upaya penyelesaian secara adat di masyarakat.

"Upaya damai adalah bagian dari kebiasaan masyarakat, kami sebagai Maneleo memahami itu. Namun kasus ini masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Seharusnya polisi segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan terduga pelaku terus berkeliaran," lugasnya, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menilai keterangan korban sebagai anak di bawah umur sudah dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan penanganan lebih lanjut

Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan, menerbitkan STTLP, melakukan visum dan melimpahkan kasus ke unit Reskrim. 

Namun, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

Di sisi lain, terlapor SS membantah seluruh tuduhan dan meminta proses hukum berjalan sesuai bukti, termasuk hasil visum.

Hingga kini, Polres Rote Ndao belum memberikan keterangan lanjutan terkait status perkara tersebut. (rio)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved