Jumat, 17 April 2026

TTU Terkini

Pencurian Sapi di Desa Hauteas, Polres TTU Sudah Periksa 9 Saksi  

Ia berharap, Polres TTU dapat mengusut laporan tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor dan pelajaran bagi masyarakat yang lain.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KONFRONTIR - Pelaksanaan konfrontir kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas di Mapolres TTU, Senin, 6 April 2026. 

Kuasa hukum pelapor juga meminta bupati TTU untuk periksa Pemerintah Desa Hauteas ihwal pembohongan publik terkait Perdes. Dengan dalil-dalil Perdes tersebut maka, barang milik masyarakat dikorbankan.

"Dugaan pelaku pencurian sapi di Hauteas dikarenakan alasan Perdes, ini tindakan pejabat publik yang melakukan framing yang membohongi masyarakatnya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres TTU. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi milik seorang warga atas nama Marselinus Bouk.

Sebanyak empat orang warga Desa Hauteas yang dilaporkan oleh Marselinus Bouk dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dotin Yikwa, S.H. Laporan tersebut dilayangkan pada, Rabu, 11 Februari 2026.

Marselinus Bouk melalui Kuasa Hukumnya, Dorin Yikwa, S.H mengatakan, ia bersama kliennya melayangkan laporan dugaan pencurian sapi Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA.

Usai mencuri sapi tersebut, para terlapor menyembelih sapi itu.

Aksi pencurian dan berujung penyembelihan sapi ini, kata Dotin, pertama kali diketahui oleh kliennya ketika seorang tukang ojek Ambanu menginformasikan kepada mereka bahwa ada seekor sapi liar yang ditangkap warga dan sedang disembelih di belakang gereja.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polres TTU Serius Tangani Kasus Dugaan Pencurian Ternak di Desa Hauteas 

Pasca menerima informasi tersebut, ujar Dotin, kliennya Marselinus Bouk meminta istrinya untuk mengecek kulit sapi yang sudah disembelih tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sapi tersebut milik kliennya.

"Tapi ketika istri dari klien saya menanyakan kepada para Terlapor, mereka tidak peduli dan terus menjalankan aksi mereka dengan memotong sapi," ungkapnya Kamis, 12 Februari 2026.

Sapi yang telah disembelih oleh para terlapor ini lalu dijual dan sebagian lainnya dibagikan di antara mereka. Tak terima, Marselinus beserta kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum atas persoalan itu.

Ia berharap, Polres TTU dapat mengusut laporan tersebut agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor dan pelajaran bagi masyarakat yang lain.

Hal senada disampaikan rekan kuasa hukum korban bernama Oktovianus Fahik, S.H.C.Md. Ia mempertanyakan dugaan isi Peraturan Desa (Perdes) Desa Hauteas dimana warga diperbolehkan menangkap dan menyembelih hewan ternak masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik sapi.

Apabila Perdes itu benar dengan memperbolehkan masyarakat menangkap dan menyembelih ternak sapi masyarakat yang masuk ke kebun masyarakat yang lain maka, hal tersebut masuk kategori perbuatan tindak pidana terhadap ternak. Perbuatan tersebut telah diatur secara mendetail di dalam KUHP yang baru, pada pasal 337 ayat (2) nomor 1 tahun 2023. 

Ia menegaskan bahwa, jika ditilik dari aspek hierarki, Perdes lebih rendah peraturan perundang-undangan seperti UUD atau KUHP.

"Oleh karena itu, jika ada Perdes yang berlaku di Desa Hauteas, Perdes dimaksud itu tidak boleh bertentangan dengan UU yang hierarkinya lebih tinggi, termasuk KUHP dan UU desa," ungkap Oktovianus. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG. COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved