Sabtu, 18 April 2026

TTU Terkini

Polisi Gelar Konfrontir Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Desa Hauteas, Alat Bukti Mencukupi 

Kuasa hukum pelapor juga meminta bupati TTU untuk periksa Pemerintah Desa Hauteas ihwal pembohongan publik terkait Perdes.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM
Pelaksanaan konfrontir kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas di Mapolres TTU, Senin, 6 April 202 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum pelapor kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas Oktovianus Fahik,S.H.,C.Md mengungkap fakta mengejutkan.

Fakta tersebut terkuak dalam pelaksanaan konfrontir yang digelar di Mapolres TTU, Senin, 6 April 2026.

Dikatakan Oktovianus, dalam pelaksanaan konfrontir tersebut ternyata sebanyak 4 orang terduga pelaku pencurian sapi dengan seksama mengakui perbuatan mereka.

Mereka menyampaikan peran masing-masing terlapor sejak kegiatan menjerat sapi sampai pada pihak-pihak yang bertugas menjual sapi pelapor, Marselinus Bouk.

Baca juga: Pastor Paroki Santo Antonius Padua Sasi Apresiasi Peran Kapolres TTU dan Jajaran

"Dan juga di dalam fakta-fakta konfrontasi tadi, semua mengakui bahwa sapi itu memang benar milik korban," ungkapnya.

Sapi hasil curian tersebut dijual perikat Rp. 100.000. Berdasarkan keterangan terlapor, mereka secara bersama-sama menguliti sapi dan membagi-bagikan daging sapi itu.

Dalam konsep hukum pidana, kata Oktovianus, apabila para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pemusnahan dan menjerat sapi maka, hal ini sudah memiliki dasar satu alat bukti yang sah. 

"Kami pikir unsur-unsur pencurian sudah terpenuhi karena di dalam pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 bunyi-nya begini; setiap org yang mengambil suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V(500 juta)," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, alat bukti yang disodorkan sudah melampaui minimum 2 alat bukti sesuai pasal 235 ayat (1). Pihaknya terus mendorong penanganan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum pelapor juga meminta bupati TTU untuk periksa Pemerintah Desa Hauteas ihwal pembohongan publik terkait Perdes.

Dengan dalil-dalil Perdes tersebut maka, barang milik masyarakat dikorbankan.

"Dugaan pelaku pencurian sapi di Hauteas dikarenakan alasan Perdes, ini tindakan pejabat publik yang melakukan framing yang membohongi masyarakatnya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres TTU.

Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi milik seorang warga atas nama Marselinus Bouk.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved