Senin, 13 April 2026

Rote Terkini

5 Kades di Rote Ndao Terancam Dipecat, Diduga Selewengkan Dana Desa

hasil audit Inspektorat menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa oleh para kepala desa yang bersangkutan. 

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/HO
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao, Ronald Taulo. 
Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Lima kepala desa definitif di Kabupaten Rote Ndao terancam diberhentikan secara permanen setelah diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao, Ronald Taulo kepada POS-KUPANG.COM mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memberhentikan sementara kelima kepala desa tersebut sejak Oktober 2025.

"Sudah diberhentikan sementara sejak bulan Oktober tahun lalu," kata Ronald, Selasa (31/3/2026).

Ia menerangkan, hasil audit Inspektorat menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa oleh para kepala desa yang bersangkutan. 

Pemerintah daerah juga telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Ronald menjelaskan, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Inspektorat terkait hasil akhir pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut.

Baca juga: Perayaan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Pengamanan Besar-besaran di Seluruh Wilayah NTT

"Jika ada yang belum menyelesaikan atau menyetor kembali temuan, maka akan ditindak sesuai amanat peraturan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, sebelumnya telah memberikan batas waktu selama enam bulan kepada para kepala desa untuk mengembalikan dana yang diduga diselewengkan.

Tenggang waktu tersebut berakhir pada Maret 2026.

"Jika sampai akhir Maret tidak ada pengembalian maka kepala desanya diberhentikan permanen dan diproses hukum," cetus Paulus.

Adapun lima kepala desa yang terancam diberhentikan berasal dari Desa Oelunggu dan Desa Kolobolon di Kecamatan Lobalain, Desa Sakubatun, Desa Dalek Esa dan Desa Sanggandolu di Kecamatan Rote Barat Daya. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved