Sabtu, 11 April 2026

Sumba Timur Terkini

Kadis Peternakan Kabupaten Sumba Timur Minta Warga Waspada Kucing Rabies

Kepala Dinas Peternakan, Kabupaten Sumba Timur, Abraham Koli, meminta warga untuk mewaspadai kucing rabies.

POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
INGATKAN - Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Abraham Koli. Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di kecamatan jika ada kasus atau indikasi yang mengarah ke rabies. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPUKepala Dinas Peternakan, Kabupaten Sumba Timur, Abraham Koli, meminta warga untuk mewaspadai kucing rabies. Hal itu disampaikan setelah sebanyak 11 orang di Atambua, Kabupaten Belu, digigit kucing rabies, Minggu (15/3/2026). 

Kepala Dinas Peternakan, Kabupaten Sumba Timur, Abraham Koli, meminta warga untuk mewaspadai kucing rabies.

“Kita di Sumba Timur belum ada kasus rabies. Belum ada laporan atau indikasi (kucing) rabies. Tetapi kita tidak tinggal diam, kalau ada kita tindak sesuai prosedur,” katanya pada Senin (16/3/2026).

Namun demikian, Abraham Koli meminta seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus menular tersebut. Umumnya, virus dibawa oleh hewan penular rabies (HPR) seperti kucing dan anjing.

“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan penyakit-penyakit, baik itu bersumber dari ternak ataupun hewan kesayangan,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat agar melaporkan jika ada kasus yang berindikasi mengarah pada rabies. 

Saat ini, kata dia, petugas kesehatan hewan dari Dinas Peternakan sudah ada di 22 kecamatan.

“Kalau ada kejadian segera berkonsultasi atau melaporkan ke petugas kesehatan hewan terdekat, yang ada di 22 kecamatan. Segera beri tahu ke petugas kami agar ditangani lebih lanjut,” katanya.

HPR Dilarang Masuk Sumba Timur

Abraham Koli mengatakan, Sumba Timur saat ini masih bebas rabies. Meski begitu, upaya antisipatif terhadap virus tersebut terus dilakukan.

Di antaranya melalui pelaksanaan surat edaran Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali tentang pelarangan lalu lintas pemasukan hewan penular rabies.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2025 itu, ditegaskan bahwa, pemerintah daerah melarang memasukkan HPR ke atau melalui Kabupaten Sumba Timur.

Pelarangan itu diikuti dengan perintah peningkatan pengawasan lalu lintas HPR dan percepatan laporan apabila ada kasus.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved