Kabupaten Kupang Terkini
Dukung Penguatan BPJS bagi PBPU dan Pekerja Rentan, RSUD Naibonat Prioritaskan Pelayanan Pasien
Ia juga menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit tidak pernah membeda-bedakan pasien.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Upaya penguatan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan pekerja rentan yang didorong Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma mendapat dukungan dari fasilitas kesehatan di daerah.
Salah satunya disampaikan oleh Direktur RSUD Naibonat, dr. Kuji Riwukaho, yang memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada pasien terlebih dahulu sebelum proses administrasi diselesaikan.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Wagub Johni menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta PBPU serta pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
Menanggapi hal tersebut, dr. Kuji mengatakan RSUD Naibonat pada prinsipnya selalu mengutamakan pelayanan kesehatan bagi pasien, terutama dalam kondisi darurat.
Baca juga: Viral Dugaan Penolakan Pasien, RSUD Naibonat Klarifikasi Bahwa Tidak Ada Penolakan Pelayanan
“Kami sebagai fasilitas kesehatan wajib mengutamakan pelayanan terlebih dahulu. Jadi setiap pasien yang datang ke rumah sakit pasti kami dahulukan pelayanan kesehatannya, baru setelah kondisi pasien stabil administrasi dilengkapi,” kata dr. Kuji kepada Pos Kupang, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut juga sejalan dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Bahkan sebelumnya pemerintah daerah telah menerima penghargaan dari BPJS atas keberhasilan pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, melalui program UHC pemerintah daerah berkomitmen menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat melalui BPJS, termasuk bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau masuk dalam kategori pekerja sektor informal.
“Jadi terlepas dia pekerja penerima upah ataupun bukan, selama dia warga Kabupaten Kupang pemerintah berkomitmen menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama pasien dapat membuktikan sebagai warga Kabupaten Kupang melalui identitas seperti KTP atau kartu keluarga, maka pelayanan kesehatan tetap diberikan.
“Warga Kabupaten Kupang tidak perlu ragu atau takut datang ke rumah sakit ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami tetap melayani karena pemerintah daerah sudah menjamin pembiayaannya melalui BPJS,” ujarnya.
Dalam kondisi gawat darurat, lanjutnya, tenaga kesehatan wajib melakukan tindakan medis terlebih dahulu sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Kalau pasien datang dalam kondisi emergency, kami harus melakukan tata laksana terlebih dahulu. Itu sesuai amanat undang-undang kesehatan bahwa keselamatan pasien menjadi prioritas,” katanya.
Meski demikian, pelayanan rumah sakit tetap mengikuti sistem rujukan berjenjang sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gedung-RSUD-NAibonat.jpg)