Selasa, 14 April 2026

Sumba Timur Terkini`

800 PPPK Berpotensi Dirumahkan, Bupati Sumba Timur: Pemda Cari Cara untuk Selamatkan

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sedang berupaya mencari cara agar 800 PPPK tidak dirumahkan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali. Ia memilih tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sedang berupaya mencari cara agar 800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dirumahkan.

“Kita sedang berupaya jangan sampai itu terjadi (merumahkan PPPK, Red),” kata Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Selasa (10/3/2026).

Ia menyebut, jika mengacu Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, maka sebanyak 800 PPPK berpotensi dirumahkan.

Belanja pegawai jika dipersentasekan, kata dia, sudah berada di 47 persen. Angka itu pun belum terhitung dengan biaya tunjangan profesi, seperti guru.

“Kita ada di angka 47 persen dari APBD untuk biaya pegawai,” ujarnya.

Umbu Lili menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih berkomunikasi dengan Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.

“Jadi kita tetap berupaya itu tidak terjadi. Rencana dari Pak Gubernur, kita sama-sama dengan para pimpinan daerah lain tingkat kabupaten untuk beraudiensi dengan pemerintah pusat. Itu yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Bupati menyampaikan, jika UU tersebut berlaku pada 2027, maka Pemda akan menghadapi dua pilihan, yaitu melakukan pengurangan PPPK atau mencari sumber pendanaan lain.

Sumber pendanaan lain yang dimaksud adalah dengan meningkatkan pendapatan daerah agar belanja pegawai berada dalam batas aman tanpa harus merumahkan pegawai kontrak tersebut.

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Sumba Timur memiliki 3.623 PPPK dan 386 pegawai PPPK paruh waktu.

Rinciannya, 1.857 PPPK guru, 888 PPPK pegawai teknis dan 1.264 PPPK tenaga kesehatan. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved