Kamis, 21 Mei 2026

Sumba Timur Terkini`

Simon Bili Dapawando, Terdakwa Korupsi di KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis penjaran 6 tahun terhadap Simon Bili Dapawando, terdakwa korupsi di KPU Sumba Timur

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
DIVONIS PENJAR 6 TAHUN - Terdakwa korupsi dana hibah di KPU Sumba Timur Simon Bili Dapawando atau SBD saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 19 Mei 2026. Simon Bili Dapawando, Terdakwa Korupsi di KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang ( Pegadilan Tipikor Kupang ) menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada Simon Bili Dapawando (SBD) terkait kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumba Timur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando enam tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Akwan Annas pada Selasa (19/5/2026).

Selain dipenjara, Simon Bili Dapawando juga didenda uang sebanyak Rp400 juta sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur menuntut SBD dipidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Kejari TTU Fokus Pemulihan Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot 

Jaksa menuntut terdakwa Simon dipenjara selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp400 juta.

Jaksa meyakini SBD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terdakwa Simon Bili Dapawando juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.249.207.914.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (dim)

ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved