Ende Terkini
Buruh Harian Ditahan Polres Ende, Lakukan PS Terhadap Anak Kandung
Perbuatan bejat berbentuk Pelecehan Seksual (PS) yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur
Ringkasan Berita:
- Perbuatan bejat berbentuk Pelecehan Seksual (PS) yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu terjadi di wilayah Kabupaten Ende.
- Kali ini, seorang ayah, DM, yang setiap hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Ende tega melakukan PS terhadap anaknya sebanyak tiga kali. Kejadian itu terjadi di rumahnya sendiri, di Kecamatan Ende Tengah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Perbuatan bejat berbentuk Pelecehan Seksual (PS) yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu terjadi di wilayah Kabupaten Ende.
Kali ini, seorang ayah, DM, yang setiap hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Ende tega melakukan PS terhadap anaknya sebanyak tiga kali. Kejadian itu terjadi di rumahnya sendiri, di Kecamatan Ende Tengah.
Kasus ini kemudian berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ende berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT tertanggal 1 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 2 Maret 2026.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, dikonfirmasi Selasa (10/3), menjelaskan pihaknya sudah menggelar jumpa pers pada Senin (9/3).
Untuk kasus PS yang melibatkan DM, Polisi sudah menetapkan DM sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di rumah korbandi Kecamatan Ende Tengah," kata Yudhi Franata.
Kejadian itu terjadi sebanyak tiga kali pada waktu berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Kedua, terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan yang ketiga terjadi pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.
Aksi bejat DM dilakukan di dalam kamar korban. Tersangka diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Yudhi Franata menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni FB, DG, YT, dan QI.
"Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Yudhi Franata.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut yakni, satu lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar baju kaos lengan pendek warna oranye dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Yudhi Franata.
Yudhi Franata mengimbau agar masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
POS KUPANG/POLRES ENDE
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata memimpin langsung konferensi pers pada Senin (9/3).
| Pengerjaan Jalan Penghubung Desa Aelipo dan Desa Fata'atu Timur Hampir Rampung |
|
|---|
| Ketua PMKRI Ende Dipolisikan Usai Dituding Lakukan Pengancaman Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Dua Syarat untuk Nelayan Ende agar Bisa Isi BBM di SPBU |
|
|---|
| Pembangunan MCK TMMD di Fataatu Timur Ende Capai Tahap Akhir |
|
|---|
| Nelayan Ende Dilarang Isi Solar di SPBU Pakai Jeriken |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Ende-AKBP-Yudhi-Franata-memimpin-langsung-konferensi-pers-pada-Senin-932026.jpg)