Polemik Sekda Ngada
Polemik Sekda Ngada Memanas, Gerindra Dorong Bupati dan Gubernur Duduk Dialog
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Ngada mendorong agar polemik pengisian jabatan Sekda Kabupaten Ngada diselesaikan melalui jalur dialog
Ringkasan Berita:
- Fraksi Partai Gerindra DPRD Ngada mendorong agar polemik pengisian jabatan Sekda Ngada diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah antara Pemkab Ngada dan Pemprov NTT.
- Fraksi Gerindra menilai dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada tidak seharusnya berujung pada sengketa hukum di PTUN, tetapi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik.
- Demikian Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wempi Bate, didampingi Karel Maku dan Rudi Wogo.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Ngada mendorong agar polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fraksi Gerindra menilai dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada tidak seharusnya berujung pada sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi perlu diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua pihak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wempi Bate, didampingi Sekretaris Fraksi Karel Maku dan anggota fraksi Rudi Wogo di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Senin (9/3/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, Fraksi Gerindra menilai dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada perlu disikapi secara bijak dengan tetap mengedepankan etika komunikasi dan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Sebagai masyarakat Nusa Tenggara Timur yang kental dengan nilai kekeluargaan, kami memandang bahwa urusan pemerintahan bukan sekadar soal hitam-putih aturan, tetapi juga soal etika dalam berkomunikasi,” ujar Wempi Bate.
Fraksi Gerindra juga mendorong Bupati Ngada agar tetap menjaga komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Menurut mereka, gubernur bukan sekadar atasan administratif, tetapi juga perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang kedudukannya perlu dihormati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Fraksi Gerindra menilai perbedaan penafsiran aturan terkait pengisian jabatan Sekda sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur litigasi di PTUN.
“Perselisihan penafsiran aturan ini tidak elok jika harus berakhir di meja hijau. Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam unsur penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki posisi sebagai perpanjangan tangan Presiden di daerah.
Karena itu, koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda merupakan mandat undang-undang guna menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Pelantikan tanpa lampu hijau dari Gubernur hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi urat nadi administrasi pemerintahan daerah. Jika polemik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi terus berlanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas pelayanan publik.
“Jika terjadi perang dingin antara kabupaten dan provinsi, yang menjadi korban adalah rakyat. Mulai dari urusan anggaran, pencairan insentif tenaga medis hingga program pembangunan bisa terhambat jika status hukum Sekda terus menjadi perdebatan,” katanya.
Karena itu, Fraksi Gerindra mengajak Bupati Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT untuk kembali membuka ruang dialog guna menyelesaikan polemik tersebut secara bijak.
“Mari kita selesaikan persoalan ini di meja musyawarah dengan semangat Tuka Tuku, Loka Loka atau semangat kebersamaan. Fraksi Gerindra siap menjembatani dan mendukung langkah-langkah persuasif demi terciptanya pemerintahan yang stabil, berwibawa, dan sah secara hukum,” pungkasnya. (cha)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/WEMPI-BATE-5.jpg)