Rabu, 15 April 2026

Polemik Sekda Ngada

Esthon dan Nae Soi Harapkan Gubernur NTT dan Bupati Ngada Duduk Bersama 

Mantan Wagub NTT, Esthon Foenay dan Yosef Nae Soi memberikan tanggapan terkait polemik  pelantikan Sekda Ngada dalam podcast Pos Kupang. 

POS-KUPANG.COM/POS KUPANG/MICHAELLA UZURASI 
KASUS NGADA - Mantan Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay dan Yosef Nae Soi bersama host News Editor Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Rabu (11/3) yang membahas polemik pelantikan Sekda Ngada.. 

Ringkasan Berita:
  • Menurut Esthon Foenay, ada kode etik di dalam pelantikan Sekda Ngada yang dirasakan melanggar. 
  • “Tetapi kita saksikan bersama bahwa itu tidak memenuhi semua syarat," beber Esthon. 
  • Yosef Nae Soi juga mengaku bahwa selama menjadi Wakil Gubernur NTT dirinya tidak pernah menemukan ada kejadian seperti ini. 
  • “Ini pertama dan ini luar biasa. Kami berdua diundang untuk membicarakan ini. Mengapa zaman kami tidak ada dan baru ada sekarang. Saya menggunakan idealisme tadi, jadi imajinasi,” ujar Yosef. 

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay dan Yosef Nae Soi memberikan tanggapan terkait polemik  pelantikan Sekda Ngada. 

Dalam Podcast Pos Kupang, Rabu (11/3/2026) yang dipandu Novemy Leo, Esthon Foenay mengatakan, polemik Sekda Ngada baru pertama kali terjadi selama dia berkarir.  

Menurut Esthon Foenay, ada kode etik di dalam pelantikan Sekda Ngada yang dirasakan melanggar. Di mana Gubernur NTT yang akan merekomendasikan untuk legitimasi pengesahan dan penetapan.

“Tetapi kita saksikan bersama bahwa itu tidak memenuhi semua syarat," beber Esthon Foenay

Yosef Nae Soi juga mengaku bahwa selama menjadi Wakil Gubernur NTT dirinya tidak pernah menemukan ada kejadian seperti ini. 

“Ini pertama dan ini luar biasa. Kami berdua diundang untuk membicarakan ini. Mengapa zaman kami tidak ada dan baru ada sekarang. Saya menggunakan idealisme tadi, jadi imajinasi,” ujar Yosef Nae Soi. 

Yang kedua, Negara ini adalah negara Kesatuan dan didalam salah satu pasal mengatakan Indonesia terdiri atas bukan terdiri dari.

“Kita bukan negara otonom, dibagi atas berarti ada pemencaran kekuasaan dan ada pembagian kekuasaan, itu di Indonesia," kata Yosef Nae Soi. 

Sebagai seorang akademisi sekaligus politisi Yosef mengatakan, dia memiliki poin dan power. Dalam konteks penyelenggaraan negara, menurut dia, ada yang namanya pemencaran kekuasaan dan pendelegasian. 

"Pemencaran kekuasaan, negara ini dipimpin Presiden lalu kemudian presiden memencarkan kekuasaan itu kepada Gubernur dan Bupati kemudian ada yang namanya pendelegasian makanya ada otonomi, ada perbantuan dan sebagainya. Mengapa? Ini merupakan manifestasi dari UUD 1945. Di dalam UUD 1945 itu ada kedaulatan hukum, kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat. Jadi harus lengkap," jelas Yosef Nae Soi.

Yosef Nae Soi mengungkapkan, dia sendiri melihat kasus ini cukup sederhana yakni terkait komunikasi. 

Kenapa? Gubernur melakukan tugasnya untuk melantik dan memilih pejabat Sekda. Bupati ada dasar hukumnya untuk melantik dan memilih Sekda definitif. Dua-duanya ada. Saya kebetulan mantan staf khusus Menteri Hukum dan HAM dan semua Perpres dan PP itu sebelum Pak Laoly tanda tangan, ada di meja saya. Jadi saya tahu sedikit. 

Perpres nomor 3 tahun 2018 mengenai pengangkatan pejabat Sekda. Pejabat Sekda itu wewenangnya Gubernur. Supaya Gubernur merasa memiliki daerah," ujar Yosef Nae Soi.  

Yosef Nae Soi mengatakan, demokrasi kalau tidak ditata dengan baik akan menghasilkan apa yang dikatakan Thomas Hobbes, Homo Homini Lupus, Manusia Serigala. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved