Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Ngada Terkini

Fraksi Golkar DPRD Ngada Nilai Pelantikan Sekda Cacat Hukum dan Administrasi

Fraksi Golkar secara tegas memrotes sekaligus menolak pelantikan Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
KETERANGAN- Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada Aty Watungadha, Sekretaris Fraksi Sayn Songkares, Anggota Fraksi Romi Juji, saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (7/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras
  • Fraksi ini menolak pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang dilakukan Bupati Ngada Raymundus Bena
  • Menurut Fraksi Golkar, pelantikan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ngada menyampaikan protes politik keras sekaligus penolakan terhadap pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada yang dilakukan Bupati Ngada Raymundus Bena.

Sikap tersebut disampaikan dalam keterangan pers resmi Fraksi Golkar DPRD Ngada yang digelar di ruang Fraksi, Sabtu (7/3/2026) malam.

Konferensi pers itu dihadiri Ketua Fraksi Golkar Aty Watungadha, Sekretaris Fraksi Sayn Songkares, serta anggota Fraksi Romi Juji yang juga menjabat Ketua DPRD Ngada.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngada, Aty Watungadha, mengatakan Fraksi Golkar menyampaikan sikap politik secara terbuka kepada publik terkait dinamika yang sedang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Ngada.

Fraksi Golkar secara tegas memrotes sekaligus menolak pelantikan Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang dilakukan oleh Bupati Ngada Raymundus Bena pada Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Gubernur NTT Melki Tunjuk Gerardus Reo, Bupati Ngada Raymundus Lantik Ngebu Jadi Sekda Ngada 

Menurut Fraksi Golkar, pelantikan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Golkar menilai proses tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi serta norma hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Fraksi Golkar, pelantikan sekda yang tidak melalui mekanisme koordinasi dengan gubernur berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif.

Antara lain kemungkinan pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat, kerentanan terhadap gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta potensi persoalan dalam keabsahan dokumen administrasi pemerintahan yang ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Ngada menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya jabatan strategis Sekretaris Daerah.

Baca juga: Lantik Sekda Tanpa Restu Gubernur NTT, Bupati Ngada Diultimatum 7 Hari Cabut SK

Fraksi Golkar Ngada juga meminta Bupati Ngada memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik terkait proses pelantikan Sekretaris Daerah atas nama Yohanes C. Watu Ngebu, termasuk memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mendesak Bupati Ngada mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepastian hukum agar stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah tetap terjaga.

“Kami berpandangan ketaatan terhadap hukum dan administrasi negara merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan pemerintahan daerah serta menjamin legitimasi setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya.

Adapun polemik kursi sekda Ngada mencuat setelah Gubernur NTT mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Sekda Ngada pada 26 Februari 2026.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved