Sabtu, 18 April 2026

Ngada Terkini

Lantik Sekda Tanpa Restu Gubernur NTT, Bupati Ngada Diultimatum 7 Hari Cabut SK

gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
PELANTIKAN- Bupati Ngada Raymundus Bena saat melantik Yohanes C Watu Ngebu sebagai Sekda definitif Pemkab Ngada pada Sabtu 7 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan ultimatum kepada Bupati Ngada
  • Bupati Ngada diultimaltum untuk mencabut Surat Keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah Ngada
  • Pelantikan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan ultimatum kepada Bupati Ngada untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada dalam waktu tujuh hari.

Ultimatum tersebut diberikan setelah Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada Jumat, 6 Maret 2026, tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Gubernur NTT Melki Laka Lena, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menegaskan bahwa pelantikan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Yosef, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu kata diaz diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca juga: Gubernur NTT Melki Tunjuk Gerardus Reo, Bupati Ngada Raymundus Lantik Ngebu Jadi Sekda Ngada 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi.

Yosef menjelaskan, dalam aspek administrasi pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memenuhi syarat sah, salah satunya sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan. Dampaknya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, serta risiko hukum bagi pembuat keputusan,” jelas Yosef, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (7/3/2026) sore.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Gubernur NTT telah menolak usulan pengangkatan Sekda Ngada yang hanya mengajukan satu nama. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026 yang meminta agar Pemerintah Kabupaten Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda.

Namun demikian, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.

Baca juga: Gonjang-ganjing Sekda Ngada yang Masih Lowong, Gubernur Kembali Tunjuk PJ

Atas tindakan tersebut, Gubernur NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Perintah pencabutan itu harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat gubernur diterima.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut Bupati Ngada tidak mencabut keputusan tersebut, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef.

Sementara Bupati Ngada Raymundus Bena belum memberikan tanggapan kepada media terkait perintah Gubernur NTT.

POS-KUPANG.COM Telah berusaha menghubungi namun belum ada respon melalui pesan singkat yang dikirim melalui pesan Whatshap.(Cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved