TTU Terkini
Kadis Nakertrans TTU Beberkan Mekanisme Pendaftaran Bekerja di Luar Daerah dan Luar Negeri
Saat ini Dinas Nakertrans TTU telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pemberi kerja atau perekrut tenaga kerja resmi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Kadis Nakertrans TTU, Yosep Khuabib membeberkan mekanisme pendaftaran bekerja di luar daerah dan luar negeri
- Pemda TTU mendirikan Balai Latihan Kerja untuk melatih skill dan keterampilan masyarakat sebelum bekerja ke luar daerah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Khuabib mengimbau masyarakat di Kabupaten TTU, NTT untuk bekerja ke luar daerah melalui jalur resmi.
Saat ini Dinas Nakertrans TTU telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pemberi kerja atau perekrut tenaga kerja resmi.
Dalam upaya mendorong skill para pekerja, Pemda TTU mendirikan Balai Latihan Kerja untuk melatih skill dan keterampilan masyarakat sebelum bekerja ke luar daerah.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan pemberi kerja untuk merekrut pekerja asal Kabupaten TTU.
Baca juga: Aniaya Sopir Angkutan Pedesaan, Pria di Kabupaten TTU Dilaporkan ke Polisi
"Jadi ada jalur resmi jadi kalau ada masyarakat yang mau bekerja di luar daerah dan negara Pemda fasilitasi melalui jalur resmi ini," ungkapnya Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, penempatan tenaga kerja di dalam negeri melalui beberapa mekanisme yakni; pendaftaran di Disnaker kabupaten/kota atau portal online SiapKerja, seleksi dan wawancara oleh perusahaan perekrut, penempatan melalui job fair atau penyaluran langsung.
Selain itu, para pencari kerja diberikan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan penandatanganan kontrak kerja.
"Dan terakhir itu penempatan di perusahaan tujuan," ujarnya.
Yosep menuturkan, mekanisme penempatan tenaga kerja luar negeri meliputi; pendaftaran calon tenaga kerja di Disnaker Kabupaten/Kota melalui portal online SiapKerja, seleksi calon tenaga kerja oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di provinsi dan pendataan pekerja ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOP2MI) untuk mendapatkan E-PMI sebagai bukti legalitas.
Para pencari kerja juga diberikan pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) oleh BP2MI dan penandatanganan perjanjian penempatan dan kontrak kerja, pengurusan dokumen (visa, paspor dll) dan pemberangkatan ke negara tujuan.
Yosep menambahkan, dalam kaitan dengan Pendampingan Perlindungan bagi para PMI, maka ada beberapa hal yang juga harus menjadi perhatian mencakup; pra pemberangkatan: pencari kerja wajib diberikan pembekalan dan memastikan kelengkapan dokumen
"Selama bekerja di daerah atau negara tujuan, Pekerja Migran Indonesia melapor ke KBRI/KJRI perwakilan RI terdekat," jelasnya.
Sementara itu, pekerja yang purna penempatan; wajib diberikan pendampingan psikososial dan hukum untuk memastikan mantan PMI dapat beradaptasi kembali di lingkungan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dinas-Tenaga-Kerja-TTU.jpg)