Breaking News
Minggu, 26 April 2026

Malaka Terkini

Bupati Malaka Serahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu

Kehadiran ribuan orang tersebut bukan tanpa alasan. Momentum pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PARUH WAKTU - Momentum pembagian SK PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Malaka, di halan depan Kantor Bupati Malaka, Senin (23/2/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Ribuan massa mendadak memadati dan mengepung halaman depan Kantor Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/2/2026).

Sejak pagi hari, kawasan pusat pemerintahan di Betun itu berubah menjadi lautan manusia yang datang dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Malaka.

Kehadiran ribuan orang tersebut bukan tanpa alasan. Momentum pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka menjadi magnet yang menarik perhatian publik. 

Sebanyak 791 penerima SK ada yang hadir bersama keluarga dan kerabat mereka untuk menyaksikan langsung momen pengukuhan yang dinanti-nantikan.

Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi, menunjukkan halaman kantor bupati dipenuhi para PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan, pegawai pemerintah daerah, serta masyarakat umum yang sebagian besar merupakan keluarga penerima SK. Suasana ramai bercampur haru dan antusiasme terlihat jelas di wajah para peserta.

Di teras depan kantor, tampak hadir langsung Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), didampingi Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka, Perwakilan dari Kepolisian Resor Malaka, para kepala dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pegawai yang hadir pada kesempatan itu. 

Namun, di balik besarnya momentum itu, kondisi teknis pelaksanaan kegiatan tampak jauh dari kesan seremonial megah. Tanpa kursi yang memadai dan tanpa tenda yang cukup untuk menahan terik matahari, para penerima SK harus berdiri dan mengantre di bawah sengatan panas. 

Mereka menunggu giliran dengan tertib untuk menerima dokumen resmi yang menjadi penanda status baru sebagai aparatur pemerintah.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi membagikan 791 SK PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja hingga 30 November 2026.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor BKPSDM.810/063/KEP/XII/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca juga: Dedikasi Guru Pelosok Sentuh Hati Ketua FPSI DPRD Malaka, Biayai Kuliah Goreti Ulu Hingga Wisuda 

Dalam keputusan yang ditetapkan di Betun pada 1 Desember 2025 itu, Bupati Stefanus Bria Seran menetapkan masa kerja para PPPK Paruh Waktu terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai dengan 30 November 2026. 

Disebutkan, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam keputusan tersebut telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan hukum pengangkatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Dalam SK tersebut juga ditegaskan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved