Kamis, 14 Mei 2026

Ende Terkini

Temuan Perjalanan Dinas Rp 7 M di DPRD Ende, Bupati Ambil Solusi Administratif 

Pemerintah Kabupaten Ende saat ini juga sedang fokus meminta tim TPGR untuk meminta pengembalian hasil temuan BPK dari tahun-tahun sebelumnya

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda 

Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda mengambil solusi administratif terkait temuan inspektorat atas perjalanan dinas anggota DPRD

Pemerintah Kabupaten Ende saat ini juga sedang fokus meminta tim TPGR untuk meminta pengembalian hasil temuan BPK

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sikap tegas Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda yang sebelumnya menyatakan temuan Inspektorat atas perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2024 sebesar Rp 7 miliar yang berpotensi pidana kini berubah.

Kini, mantan kader partai Demokrat yang hengkang ke PDI-P ini menyebut hanya akan mengambil solusi administratif.

"Kita akan ambil solusi administratif untuk pengembalian. Sudah ada niat baik dari para pihak," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026) di Ende

Disebutkan Bupati Yosef Badeoda, Pemerintah Kabupaten Ende saat ini juga sedang fokus meminta tim TPGR untuk meminta pengembalian hasil temuan BPK dari tahun-tahun sebelumnya yang nilainya jauh lebih besar bahkan hingga miliaran rupiah. 

Temuan ini terjadi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah itu.

"Ini jangan dilupakan karena itu perintah BPK," tegasnya.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, PELNI Ende Beri Diskon 30 Persen Harga Tiket Kapal Kelas Ekonomi

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi pada pos perjalanan dinas konsultasi dan koordinasi anggota DPRD Kabupaten Ende tahun anggaran 2024. 

Berdasarkan audit investigasi Inspektorat, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kini, jangka waktu 60 hari yang diberikan untuk melakukan pengembalian sudah lewat dua hari.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun anggota DPRD Kabupaten Ende yang melakukan pengembalian atas temuan tersebut.

Meski demikian, pihak Inspektorat Kabupaten Ende menyebut sudah ada tujuh anggota DPRD Kabupaten Ende yang mendatangi kantor Inspektorat diwaktu yang berbeda guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Tiga diantaranya bahkan dikabarkan sudah membuat pernyataan untuk melakukan pengembalian dengan skema cicilan dimulai pada bulan Maret 2026 mendatang. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved