TTU Terkini
Bea Cukai Atambua Tahap II Kasus Peredaran Rokok Ilegal
Perkiraan kerugian keuangan negara dari tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Bea Cukai Atambua tahap II kasus peredaran rokok ilegal ke Kejari TTU
- Tiga orang tersangka WNA asal China yang terseret dalam kasus rokok ilegal ini
- Rokok ilegal tersebut diselundupkan melalui perbatasan Negara Indonesia dan Negara Timor Leste.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bea Cukai Atambua menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara (tahap II) dugaan tindak pidana peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Tahap II kasus tersebut berlangsung di Kantor Kejari TTU, Senin (9/2/2026).
Tiga orang tersangka WNA asal China yang terseret dalam pusaran kasus ini sekaligus pemilik rokok ilegal ini yakin Hu Renhao (50), LI SHENGER (46), LIN JINGWEI (37).
Mirisnya rokok ilegal tersebut diselundupkan melalui perbatasan Negara Indonesia dan Negara Timor Leste.
Baca juga: Berderai Air Mata, Orang Tua Korban Pengeroyokan Keluhkan Penanganan Laporan di Polres TTU
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H, kepada POS-KUPANG.COM Selasa, 10 Februari 2026.
Para tersangka didampingi seorang Penasehat Hukum atas nama Daniel Silvester H. Sinaga, S.H. serta seorang penerjemah atas nama Sutarman Gentasari.
Barang bukti yang diserahkan meliputi; BKC HT jenis SPM merek MARLBORO sebanyak 321 karton dimana dalam satu karton terdapat 500 bungkus dan satu bungkus berisi 20 batang. Jadi total sebanyak 3.210.000 batang diduga dilekati pita cukai palsu.
BKC HT jenis SPM merek MARLBORO GOLD sebanyak 779 karton dalam satu karton berisi 500 bungkus serta berisi 20 batang dalam satu bungkus. Dengan demikian total sebanyak 7.790.000 batang diduga dilekati pita cukai palsu.
Mereka juga mengamankan 1 lembar kertas nota pelunasan sewa gudang, 1 unit kamera CCTV merk UBOX SOLAR CAMERA Q50-4G dengan nomor seri MFGQHWXMSPTTO2BLNVXQ, 1 buah PASSPORT People's Republic of China (Republik Rakyat China) atas nama LI SHENGER dengan Nomor Identitas EL9647900.
Selain itu, barang bukti lain yang dilimpahkan yakni; 1 lembar Boarding Pass Xiamen Air atas nama MR LI SHENGER kode penerbangan MF868, telepon genggam merek iPhone X warna putih dengan Kartu SIM Telemor dengan nomor tidak diketahui, telepon genggam merek iPhone 8 wama hitam tanpa Kartu SIM, telepon genggam merek Samsung A07 warna violet didalamnya terdapat Kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085385307877, 20 bungkus barang kena cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek "Marlboro" Pasar Domestik, 20 bungkus barang kena cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin merk "Marlboro Gold" Pasar Domestik dan 10 bungkus barang kena cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin merk "Marlboro".
Sementara itu, barang bukti rokok "Marlboro" ekspor Timor Leste meliputi; 10 bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek "Marlboro", 10 bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek "Marlboro Gold"
Bastanta menjelaskan, barang bukti Rokok "Marlboro" yang diekspor dari Jepang yakni; 10 bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek "Marlboro Gold" dan bungkus Barang Kena Cukai berupa Rokok Sigaret Putih Mesin Merek "Marlboro"
Pada tersangka, lanjutnya, ditahan dalam perkara ini karena telah bersama-sama dengan seorang atas nama Akong (DPO) melakukan penimbunan rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan dari Timor Leste ke sebuah gudang di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penyerahan-tersangka-rokok-ilegal.jpg)