Sabtu, 2 Mei 2026

TTU Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di TTU

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan personel Polres TTU mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Antara/HO-POLRES TTU
Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres TTU saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dan pengedaran mata uang rupiah di Kabupaten TTU, Kamis, 22 Januari 2026 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran mata uang rupiah di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang tersangka berinisial YHS diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan personel Polres TTU mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS, pada Rabu, 21 Januari 2026.

"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tempat tinggal tersangka yang berada di wilayah BTN Kefamenanu," ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu buah gunting kertas, satu unit printer, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan. Penyitaan ini dilaksanakan usai mereka menggeledah tempat tinggal milik tersangka.

Baca juga: Pantau Progres Fisik KDKMP di Kefamenanu Selatan, Pangdam IX/Udayana Apresiasi Kinerja Kodim TTU

Wilco menuturkan, menurut pengakuan sejumlah pedagang di sekitar wilayah BTN Kefamenanu, tersangka YHS disebut telah menggunakan uang palsu tersebut yang untuk bertransaksi dan membelanjakan barang dagangan di beberapa kios dan toko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ihwal maraknya peredaran uang palsu di beberapa kios dan toko di wilayah BTN Kefamenanu.

Setelah dilakukan penyelidikan mereka memastikan telah dilakukan pemalsuan dan pengedaran uang palsu tersebut oleh oknum tak bertanggung jawab.

Terduga pelaku, kata Rizaldi, diduga memalsukan mata uang rupiah dengan cara mencetak uang palsu dengan menggunakan printer. Uang palsu itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah keperluan yang bersangkutan.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, kata Rizaldi, ia nekat memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah lantaran mengalami tekanan ekonomi dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

Tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved