TTU Terkini

PMKRI Cabang Kefamenanu Kritisi Pasal Kontroversial KUHP Baru 

Ia menegaskan absurditas rumusan pasal ini terletak pada diksi kehormatan atau martabat lembaga negara. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
FOTO BERSAMA- Ketua Presidium, Sekretaris Jenderal dan pengurus Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Santo Yohanes Don Bosco foto bersama usai pelantikan pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mengeritisi sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru nomor 1 tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada tahun 2026 ini. PMKRI menilai pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kehormatan atau martabat lembaga negara patut direvisi dan dihapus.

Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan menyebut hukum harus menjadi alat keadilan dan pembebasan, bukan instrumen melemahkan sikap kritis masyarakat.

Menurutnya, PMKRI mendesak agar pasal-pasal tersirat pembungkaman dan multitafsir dan KUHP

Baru mesti di revisi. Selain itu, mereka meminta agar KUHP tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkaman.

Baca juga: Bupati TTU Tinjau Lahan Persiapan Pembangunan Bandara Perintis di Kota Kefamenanu 

Niko menilai, setiap pasal KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023 harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir, agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik. 

Dalam ruang akademik, hukum sering dipahami sebagai law is the art of interpretation.

Oleh karena itu, pasal yang bersifat multitafsir justru menunjukkan lemahnya kepastian hukum, dan membuka ruang penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum.

Pasal dalam UU nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi "setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat lembaga negara dapat dipidana atau dikenai denda" menunjukkan sisi horor dari undang-undang itu. Rumusan bunyi pasal ini, kata Niko, absurd, problematik dan abstrak.

Ia menegaskan absurditas rumusan pasal ini terletak pada diksi kehormatan atau martabat lembaga negara. 

Ia juga mengaku heran lembaga negara memiliki harga diri yang mana diksi ini hanya melekat pada manusia.

"Dalam pandangan Immanuel Kant tentang konsep Human Dignity, yang memiliki martabat (dignity) hanyalah manusia, bukan institusi atau lembaga," ungkapnya, Kamis (8/1/2026).

Lembaga negara merupakan konstruksi hukum dan politik, bukan subjek moral. Oleh karena itu, konsep menyerang martabat lembaga negara secara filosofis patut dipertanyakan.

Baca juga: Opini: Catatan Filsafat Hukum atas KUHP Baru

Secara tersirat pasal ini seolah-olah meminta masyarakat tidak boleh mengeritisi lembaga negara. Ketika kritik terhadap kebijakan atau kinerja lembaga negara diposisikan sebagai ancaman terhadap martabat, maka hukum pidana berpotensi digunakan untuk melindungi kekuasaan, bukan melindungi keadilan.

Pasal ini juga berpotensi menjadi instrumen bagi penguasa menakut-nakuti masyarakat dan membatasi ekspresi nalar kritis masyarakat. Kebebasan berpendapat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari negara yang menganut sistem demokrasi. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved