TTU Terkini
Transfer Dana Desa di Kabupaten TTU Turun 16 Persen
Dikatakan Karel, sebanyak 182 desa di Kabupaten TTU terdampak kebijakan pemangkasan dana desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Karel Martin Amfotis, S.STP., MPA mengatakan, sebanyak dua anggaran yang dialokasikan ke desa pada tahun 2026
- Pada tahun 2025 lalu, Dana Desa yang masuk ke semua desa di Kabupaten TTU berjumlah Rp. 156.381.000.000
- Sebanyak 182 desa di Kabupaten TTU terdampak kebijakan pemangkasan dana desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Karel Martin Amfotis, S.STP., MPA mengatakan, sebanyak dua anggaran yang dialokasikan ke desa pada tahun 2026.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (yang ditransfer pemerintah pusat) dan Alokasi Dana Desa (dari pemerintah kabupaten).
Pada tahun 2025 lalu, Dana Desa yang masuk ke semua desa di Kabupaten TTU berjumlah Rp. 156.381.000.000.
Namun, tahun 2026 ini Dana Desa yang ditransfer pemerintah pusat sekitar Rp.130.000.000.000 lebih.
Baca juga: Kabupaten TTU Bakal Jadi Kabupaten Pertama Menyiapkan Lokasi Sanksi Sosial KUHP Terbaru di NTT
"Atau turun sekitar 16 persen dari tahun sebelumnya (2025)," ucapnya Kamis, 8 Januari 2026.
Sementara sumber dana kedua yakni Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari anggaran 10 persen transfer pemerintah pusat ke daerah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bagi Hasil. Dana 10 % tersebut wajib ditransfer ke pemerintah desa oleh pemerintah kabupaten.
Mengingat dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten TTU berkurang maka, 10?ri DAU dan Bagi Hasil ini juga ikut berkurang. Tahun 2025 lalu dana 10 % tersebut sebesar Rp. 68 miliar lebih, pada tahun 2026 turun menjadi Rp. 64 miliar atau turun nyaris 6 % .
Pengurangan paling signifikan ada pada Dana Desa. Belum ada peraturan menteri keuangan ihwal penyaluran Dana Desa pada tahun 2026 ini.
Namun, pagu anggaran sudah dikirim agar pemerintah desa bisa disusun oleh Pemdes dalam bentuk APBDes.
"Nanti pada pertengahan tahun 2026, kemungkinan ada dana desa susulan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih," ungkapnya.
Dikatakan Karel, sebanyak 182 desa di Kabupaten TTU terdampak kebijakan pemangkasan dana desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca juga: Pemkab TTU Gelar Rakor Pembentukan Satgas Percepatan MBG
Pagu anggaran yang bakal ditransfer untuk Kopdes Merah Putih ini belum disampaikan Kementerian Keuangan. Pemotongan dana desa ini berdasarkan perhitungan-perhitungan dari kementerian keuangan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Karel, Kementerian Keuangan selalu merilis indikator-indikator perhitungan transfer dana desa namun sampai saat ini kementerian keuangan hanya menerbitkan pagu anggaran saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-ttu-yosep-dan-pegawai.jpg)