Timor Tengah Selatan Terkini
Guru Profesional Pendidikan Agama Katolik TTS Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Agen Moderasi Beragama
Proses perkuliahan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan ini memberinya pengalaman yang berharga dalam menjalankan profesinya.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 47 guru Pendidikan Agama Katolik resmi menyandang gelar guru profesional
- Yudisium dan pengukuhan PPG Pendidikan Agama Katolik berlangsung Sabtu (6/12/2025)
- Pengukuhan diikuti dari Aula Kuasi St. Vinsensius Nonohonis TTS
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Senyum bahagia tampak dari wajah- wajah guru pendidikan Agama Katolik di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Sebanyak 47 guru Pendidikan Agama Katolik ini, akhirnya secara resmi menyandang gelar guru profesional melalui yudisium dan pengukuhan PPG Pendidikan Agama Katolik dalam jabatan Angkatan ke VI.
Pengukuhan secara virtual yang berlangsung dari LPTK St. Yakobus Merauke, pada Sabtu (6/12/2025), diikuti oleh kurang lebih 30 guru di wilayah TTS, di Aula Kuasi St. Vinsensius Nonohonis, pukul 09.00 WITA.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan, James Julius Umbu Tobu, 30 guru agama Katolik bersama keluarga yang mendampingi.
Baca juga: 308 Mahasiswa FEB Unwira KKN di Timor Tengah Selatan
James Julius Umbu Tobu menyampaikan bahwa 47 guru yang hari ini mendapatkan gelar guru profesional, harus menjadi agen moderasi beragama di tengah dinamika dan kemajemukan bangsa.
"Saya menyampaikan profisiat kepada para guru yang secara resmi dikukuhkan hari ini. Kami berharap bapak ibu dapat menjadi agen moderasi beragama, ditengah dinamika dan kemajemukan bangsa, anda harus jadi teladan bukan pemecah belah bangsa," tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa beberapa guru yang telah dikukuhkan sebelumnya, banyak yang menunjukkan tindak tanduk berlebihan di tengah masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa khusus guru agama Katolik, catatan Romo Vikep TTS juga menjadi rekomendasi bagi Kemenag TTS untuk memantau para guru.
"Hal berikut yaitu tingkatkan terus keterampilan dan pengetahuan. Kita punya sertifikat maka pembelajaran yang kita lakukan harus lebih berkualitas dan profesional. Jangan sampai ada kesan negara rugi membayar tunjangan karena tidak sesuai kinerja," jelasnya.
Hal berikut juga yang ditekankan yaitu para guru agama Katolik jangan jauh dengan kantor kementerian Agama. James juga menyampaikan bahwa setiap guru yang telah lulus wajib memiliki sekolah, dan memenuhi syarat lanjutan agar layak menerima tunjangan.
"Semua wajib ada sekolah. Untuk kita di TTS akan ada dispensasi baik dari jam mengajar maupun jumlah murid, karena memang kondisi siswa kita terbatas. Namun untuk kondisi ini perlu adanya koordinasi," jelasnya.
Perwakilan salah satu peserta yudisium guru profesional agama Katolik, Romo Andi Genggor, menyampaikan bahwa proses perkuliahan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan ini memberinya pengalaman yang berharga dalam menjalankan profesinya.
"Untuk perkuliahan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan ini, kami ditekankan untuk menjadi agen moderasi berarti kami sebagai guru agama Katolik tidak hanya mengajarkan iman Katolik, tetapi harus menjadi agen yang mengajarkan toleransi beragama bagi siswa-siswi kami," jelasnya.
Ia bersama teman seangkatan optimis menjadi guru yang profesional dalam mengajar khususnya menjadi agen toleran bagi peserta didik di tengah kemajemukan lingkungan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Para-guru-agama-Katolik-yang-lulus-PPG-Dalam-jabatan-angkatan-VI.jpg)