Belu Terkini
Eksekusi Lahan di Atambua Memanas, Warga Tergugat Blokade Jalan
Warga penghuni atau tergugat kedua lahan tersebut melakukan aksi perlawanan sehingga proses eksekusi terhambat
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Suasana memanas jelang pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae
- Warga penghuni atau tergugat kedua lahan tersebut melakukan aksi perlawanan
- Warga membakar ban di akses jalan yang akan dilalui alat berat (ekskavator) milik PN Atambua
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Suasana memanas jelang pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Jumat (5/11/2025).
Warga penghuni atau tergugat kedua lahan tersebut melakukan aksi perlawanan sehingga proses eksekusi terhambat.
Pantauan di lapangan, warga membakar ban di akses jalan yang akan dilalui alat berat (ekskavator) milik PN Atambua.
Jalan menuju lokasi juga dipalang menggunakan potongan batang pohon besar. Salah satu titik blokade berada di RT 15 Tulamalae, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.
Ketegangan meningkat saat warga menyalakan petasan dan melempar batu ke arah aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Petugas kemudian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa yang berkumpul dan menghadang proses eksekusi.
Baca juga: Eksekusi Lahan HGU Nangahale Sikka, Warga Protes dan Kaca Alat Berat Pecah Dilempari Batu
Warga sempat berlarian, namun mereka kembali dan tetap memblokade jalur masuk ke area sengketa.
Kuasa hukum pihak tergugat atau pelawan, Stefen Alves Tes Mau, SH., M.Kn., meminta PN Atambua menunda eksekusi dan melakukan kontatering terlebih dahulu.
Ia menilai eksekusi belum dapat dilaksanakan karena belum ada kontatering maupun penunjukan surat eksekusi yang sah.
“Kami minta PN Atambua melakukan kontatering dulu. Dalam putusan, luas tanah tercatat 9.100 meter persegi, tetapi yang akan dieksekusi 19.350 meter persegi. Selisih 10.250 meter persegi ini di mana?” ujarnya.
Stefen juga meminta Polres Belu melakukan negosiasi ulang dengan PN Atambua untuk memastikan prosedur terpenuhi.
“Kami menunggu, baik hari ini maupun besok. Kalau kontatering itu dilakukan, kami siap mendampingi untuk melakukan pengukuran," tegasnya.
Baca juga: PN Atambua Resmi Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Desa Kamanasa Malaka
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa meminta warga tergugat untuk bersabar karena pihaknya akan melakukan komunikasi dengan PN Atambua.
Hingga berita ini diterbitkan, proses eksekusi belum dapat dilaksanakan. Pihak Kepolisian juga sementara melakukan negosiasi kepada PN Atambua.
Petugas pengamanan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Damkar tetap bersiaga di lokasi. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Belu-bersama-pengacara-komunikasi-terkait-eksekusi-tanah.jpg)