Jumat, 24 April 2026

Belu Terkini

Eksekusi Lahan di Atambua Memanas, Warga Tergugat Blokade Jalan

Warga penghuni atau tergugat kedua lahan tersebut melakukan aksi perlawanan sehingga proses eksekusi terhambat

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Agustinus Tanggur
DIALOG- Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melakukan dialog bersama Pengacara tergugat dan warga tergugat, di RT 15 Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Jumat (5/12/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Suasana memanas jelang pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae 
  • Warga penghuni atau tergugat kedua lahan tersebut melakukan aksi perlawanan
  • Warga membakar ban di akses jalan yang akan dilalui alat berat (ekskavator) milik PN Atambua

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Suasana memanas jelang pelaksanaan eksekusi dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Jumat (5/11/2025). 

Warga penghuni atau tergugat kedua lahan tersebut melakukan aksi perlawanan sehingga proses eksekusi terhambat.

Pantauan di lapangan, warga membakar ban di akses jalan yang akan dilalui alat berat (ekskavator) milik PN Atambua.

Jalan menuju lokasi juga dipalang menggunakan potongan batang pohon besar. Salah satu titik blokade berada di RT 15 Tulamalae, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

Ketegangan meningkat saat warga menyalakan petasan dan melempar batu ke arah aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Petugas kemudian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa yang berkumpul dan menghadang proses eksekusi.

Baca juga: Eksekusi Lahan HGU Nangahale Sikka, Warga Protes dan Kaca Alat Berat Pecah Dilempari Batu

Warga sempat berlarian, namun mereka kembali dan tetap memblokade jalur masuk ke area sengketa.

Kuasa hukum pihak tergugat atau pelawan, Stefen Alves Tes Mau, SH., M.Kn., meminta PN Atambua menunda eksekusi dan melakukan kontatering terlebih dahulu.

Ia menilai eksekusi belum dapat dilaksanakan karena belum ada kontatering maupun penunjukan surat eksekusi yang sah.

“Kami minta PN Atambua melakukan kontatering dulu. Dalam putusan, luas tanah tercatat 9.100 meter persegi, tetapi yang akan dieksekusi 19.350 meter persegi. Selisih 10.250 meter persegi ini di mana?” ujarnya.

Stefen juga meminta Polres Belu melakukan negosiasi ulang dengan PN Atambua untuk memastikan prosedur terpenuhi.

“Kami menunggu, baik hari ini maupun besok. Kalau kontatering itu dilakukan, kami siap mendampingi untuk melakukan pengukuran," tegasnya.

Baca juga: PN Atambua Resmi Eksekusi Rill Tiga Bidang Tanah di Desa Kamanasa Malaka

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa meminta warga tergugat untuk bersabar karena pihaknya akan melakukan komunikasi dengan PN Atambua

Hingga berita ini diterbitkan, proses eksekusi belum dapat dilaksanakan. Pihak Kepolisian juga sementara melakukan negosiasi kepada PN Atambua

Petugas pengamanan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Damkar tetap bersiaga di lokasi. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved