TTU Terkini
177 Aset Pemkab TTU Masuk Kategori Aset Lain-lain, Anggota DPRD Angkat Bicara
Pemkab TTU mesti melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset itu. Hal ini untuk memastikan klasifikasi aset-aset itu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Pantauan POS-KUPANG.COM, Minggu, 23 November 2025, terdapat 3 unit bangunan yang berada di dalam kompleks Kantor Dinas Perhubungan lama tersebut.
Satu bangunan masih dimanfaatkan untuk pelaksanaan uji KER kendaraan. Sedangkan dua bangunan lainnya terlihat tidak terawat.
Baca juga: Pengamat Sebut Aset Negara di NTT Mangkrak karena Ego Politik dan Lemahnya Perencanaan
Satu bangunan yang berada di tengah dua bangunan lainnya tampak sedikit terawat dimana pintu dan jendela bangunan ini tertutup rapat. Fentilasi bangunan tersebut tampak ditutup dengan triplek yang terlihat masih baru.
Sepertinya bangunan tersebut masih digunakan. Meskipun demikian, tidak diketahui secara pasti penggunaan bangunan ini untuk kepentingan apa.
Sementara satu unit bangunan lainnya yang berbatasan dengan Kantor Basarnas TTU tampak tidak terawat. Pintu depan bangunan ini tampak sudah rusak.
Jendela kaca bangunan ini sudah rusak parah nyaris di semua titik. Sementara plafon bangunan itu terlihat sudah berlubang dan beberapa helai tripleks plafon rusak ini tampak menjulur ke bawah.
Kayu penyangga atas dari bangunan yang diduga merupakan Kantor Dinas Perhubungan lama ini sudah lapuk dan nyaris patah pada beberapa titik.
Rumput liar tampak tumbuh di sekeliling bangunan ini dan nyaris tidak pernah dibersihkan. Dinding bangunan berwarna putih terlihat sudah pudar dan terkelupas. Rumput liar tumbuh sampai di lobi bekas kantor Dinas Perhubungan itu. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Perhubungan-lama-milik-Pemkab-TTU.jpg)