Manggarai Barat Terkini
Warga Translok Mengadu ke BAP DPD RI Terkait 200 Sertifikat Hak Milik
Warga Translok UPT. Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Mabar melayangkan pengaduan kepada DPD
Ringkasan Berita:
- Warga Masyarakat Transmigrasi (Translok) UPT. Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Mabar, melayangkan pengaduan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Hal yang diadukan yakni 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 200 KK yang masuk dalam kategori Transmigrasi Lokal.
- Perwakilan warga Translok, Saverinus Suryanto mengatakan, masing-masing luas lahan per KK 10.000 meter persegi atau 1 Ha per KK yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Mabar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.CoM, Petrus
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Warga Masyarakat Transmigrasi (Translok) UPT. Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melayangkan pengaduan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Hal yang diadukan yakni 200 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 200 Kepala Keluarga yang masuk dalam kategori Transmigrasi Lokal.
Menurut salah satu perwakilan warga Translok, Saverinus Suryanto, masing-masing luas lahan per KK 10.000 meter persegu atau 1 Ha per KK yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Mabar, di Labuan Bajo.
"Sejak penempatan 200 KK Warga Transmigrasi UPT. Nggorang pada Tahun 1996, 1997 hingga sekarang, 200 KK Warga Translok belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan usaha II (Lahan sawah). Padahal 200 SHM tersebut masih disimpan oleh Pemda Manggarai Barat," tegas Saverinus.
Kata dia, 200 KK Warga Translok sudah berulangkali meminta kepada Pemda Manggarai Barat, agar 200 SHM untuk Lahan Usaha II itu agar segera dibagikan kepada masing masing 200 KK.
Menurut Saverinus, akibat ulah Pemda Mabar tersebut, hingga kini 200 KK warga Translok tidak bisa menguasai lahan usaha II tersebut dengan total luas, 200 Ha untuk masing-masing 200 KK dan tidak mengetahui dimana lahan tersebut berada.
"Karena itu, kami 200 KK warga Translok memohon kepada Pimpinan BAP DPD RI dan seluruh Anggota DPD RI agar segera menyerahkan SHM untuk tanah seluas 200 Ha kepada 200 KK warga Translok," ujarnya.
Saverinus juga berharap agar Pimpinan BAP DPD RI dan seluruh Anggota DPD RI bisa berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian terkait untuk tidak melayani proposal yang diajukan oleh Pemerintah Mabar untuk mereview Peta HPL hingga 200 Ha lahan yang menjadi hak 200 KK warga Translok diserahkan.
Merespon pengaduan warga Translok, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di Kantor Bupati Mabar. Hal ini dilakukan dalam upaya percepatan penyelesaian konflik agraria untuk wujudkan keadilan bagi masyarakat.
RDP itu dihadiri Wakil Ketua BAP Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, MM, serta anggota dr. Maria Stevi Harman dan Matias Heluka, SH, MH, Bupati Mabar Edistasius Endi, Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng.
Hadir juga Anggota DPRD Mabar Kanisius Jehabut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Theresia P. Asmon, termasuk perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait (ATR/BPN) Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, serta perwakilan langsung dari pihak pengadu.
Acara ini digelar dengan dukungan penuh dari Senator asal NTT, dr. Maria Stevi Harman yang bertindak sebagai tuan rumah. Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masalah pertanahan telah menjadi episentrum konflik sosial dan ketidakadilan.
"Kami menuntut komitmen nyata dari semua pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah dan BPN. BAP DPD RI ingin memastikan jadwal dan peta jalan yang jelas untuk penerbitan 200 SHM tersebut. Dari warga, Kami harap kesabaran dan partisipasi aktif. Tujuan kita satu, sertifikat harus segera berada di tangan para pemiliknya yang sah, sesuai dengan aturan konstitusi.” ujarnya.
Komitmen dan tindak lanjut dalam forum tersebut, BAP DPD RI mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus dan komitmen nyata.
BAP DPD RI akan terus melakukan pengawasan dan memfasilitasi komunikasi antar pihak. Seluruh instansi terkait juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan berkala kepada Sekretariat BAP DPD RI sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"RDPU hari ini bukan titik akhir, semoga RDPU ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelesaian konflik agraria yang disampaikan oleh para pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.” kata Abdul Hakim.
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI adalah alat kelengkapan DPD RI yang bertugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024.
RDP tersebut sebagai bentuk kelanjutan dari persoalan tuntutan warga di daerah Translok, Kecamatan Komodo yang mempersoalkan lahan yang mereka tempati.
Senator muda asal NTT, dr. Maria Caecilia Stevi Harman mengatakan persolan warga harus diselesaikan untuk mendapatkan keadilan. "Nah itu adalah bagian penting yang perlu diselesaikan dulu karena pengadangan yang terjadi itu berarti kan konflik masyarakat," Kata dokter Stevi.
Menurutnya, pemberian hak kepada masyarakat translok itu harus dipastikan agat tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Antara warga, pemerintah, dan DPD tetap menginginkan semua hal baik terjadi.
Bupati Mabar, Edistasius Endi mengatakan, sesuai data dan dokumen valid yang dimiliki pemerintah, lokasi Translok itu, sebelumnya pada tahun 1990 diberikan oleh lima tua adat untuk lahan irigasi. Dalam perjalanan waktu, di tahun 1993, pemerintah provinsi NTT mengubaj lahan irigasi menjadi lokasi transmigrasi.
Kemudian sampai saat ini dinamika berlanjut ketika para warga transmigrasi mempersoalkan tanah mereka, dimana tertinggal 65 sertifikat HPL yanh belum dituntaskan.
“Pemerintah tidak memiliki niat buruk. Tugas kita adalah menyelesaikan persoalan yang diwariskan sejak lama. Ada dua hal yang harus dituntaskan: penerbitan sertifikat bagi 65 warga yang belum terbit, serta penegasan status HPL yang belum terselesaikan,” ujar Edi Endi.
Edi Endi menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, agar proses penyelesaian dapat mencapai hasil konkret sesuai jadwal yang telah disampaikan pemerintah pusat. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Polres Manggarai Barat Hadirkan Dumas Untuk Perkuat Pelayanan Publik |
|
|---|
| Gelaran Perdana Komodo Run 2025 di Labuan Bajo, Manggarai Barat Diikuti 1.029 Peserta |
|
|---|
| Pria di Mabar Berulang Kali Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Kini Resmi Jadi Tersangka |
|
|---|
| Cegah Penyimpangan Penjualan BBM, Polisi Tera SPBU di Labuan Bajo |
|
|---|
| Sams Studio Labuan Bajo Jadi Bioskop Jaringan Pertama di Luar Pulau Jawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-BAP-DPD-RI-Pemda-Mabar-dan-Warga-Translok-di-Kantor-Bupati-Manggarai-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.