Korupsi Dana Hibah KPU

Kejari Sumba Timur Kembali Periksa Lima Pejabat KPU

Mereka lima orang. Berpakaian rapi, dan masing-masing mengenakan kartu nama di leher.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KONFERENSI PERS -Kajari Sumba Timur Akwan Annas didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid (kanan), dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra (kiri) saat memberikan konferensi pers pada Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan korupsi di KPU SUmba Timur
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur periksa 5 pejabat di KPU
  • Kejari Sumba TImur sudah menetapkan sekretaris KPU, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara jadi tersangka 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali memeriksa lima pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai pada Selasa (4/11) tiga pejabat lainnya jadi tersangka korupsi dana hibah pada Jumat (7/11/2025).

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas mengatakan, pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan upaya lanjutan jaksa untuk melengkapi dan mengumpulkan kembali berkas perkara.

“Hari ini kami memanggil saksi dari KPU untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” katanya singkat.

Pantauan POS-KUPANG.COM pukul 18.25 Wita, para saksi keluar dari kantor Kejari secara bersamaan. 

Mereka lima orang. Berpakaian rapi, dan masing-masing mengenakan kartu nama di leher.

Baca juga: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Ketua KPU Sumba Timur Hormati Proses Hukum

Saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan itu, mereka semuanya irit bicara. 

Namun mereka akui, kehadirannya di kantor kejaksaan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU yang merugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar.

“Ya, kurang lebih terkait kemarin (korupsi dana hibah di KPU),” kata seorang saksi sambil berjalan cepat.

Ia menambahkan pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari.

“Ya (lanjut esok),” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di KPU jadi tersangka korupsi dana hibah.

Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved