Breaking News

Manggarai Barat Terkini

Pemkab Manggarai Barat Optimis Retribusi Pasar Tembus 700 Juta

Dirinya optimis dengan waktu tersisa dua bulan, target tersebut dapat dicapai.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung 

Bagi pelaku usaha yang berada di pelataran tetap dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Khusus pelataran sementara, ditarif setiap hari Rp 2.000.

Pasar Kelas III,  bangunan Los Permanen per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Bangunan Semi Permanen, per M⊃2; setiap bulan Rp 6.000.

Khusus bangunan Kios Permanen Lantai satu Per M⊃2; setiap Bulan Rp 15.000. Kios Permanen lantai dua, Per M⊃2;, setiap bulan Rp 10.000. Bangunan Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 7.000.

Bagi pelaku usaha yang ada di Pelataran tetap, ditarif dengan hitungan Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000. Pelataran Sementara ditarif sehari Rp 2.000.

Bangunan yang ada di Pasar Kelas IV, Los Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 8.000. Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000.

Kios Permanen Lantai satu, Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Kios Permanen Lantai dua, Per M⊃2; bulan, Rp 5.000. Kios Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000.

Untuk pelataran tetap, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000. Sedangkan untuk pelataran sementara, dikenakan tarif setiap hari Rp 2.000. (moa)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved