Manggarai Barat Terkini
Pemkab Manggarai Barat Optimis Retribusi Pasar Tembus 700 Juta
Dirinya optimis dengan waktu tersisa dua bulan, target tersebut dapat dicapai.
Bagi pelaku usaha yang berada di pelataran tetap dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Khusus pelataran sementara, ditarif setiap hari Rp 2.000.
Pasar Kelas III, bangunan Los Permanen per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Bangunan Semi Permanen, per M⊃2; setiap bulan Rp 6.000.
Khusus bangunan Kios Permanen Lantai satu Per M⊃2; setiap Bulan Rp 15.000. Kios Permanen lantai dua, Per M⊃2;, setiap bulan Rp 10.000. Bangunan Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 7.000.
Bagi pelaku usaha yang ada di Pelataran tetap, ditarif dengan hitungan Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000. Pelataran Sementara ditarif sehari Rp 2.000.
Bangunan yang ada di Pasar Kelas IV, Los Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 8.000. Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000.
Kios Permanen Lantai satu, Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Kios Permanen Lantai dua, Per M⊃2; bulan, Rp 5.000. Kios Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000.
Untuk pelataran tetap, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000. Sedangkan untuk pelataran sementara, dikenakan tarif setiap hari Rp 2.000. (moa)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perindustrian-dan-Perdagangan-Kabupaten-Manggarai-Barat-Gabriel-Bagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.