Breaking News

Belu Terkini

Pemilik Kios Akui Beli Rokok Ilegal dari Mobil Box, Satpol PP Belu dan Bea Cukai Intensifkan Razia

Sementara itu, Kasie Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Belu, Alexander Bau, menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Atambua melakukan patroli dan sosialisasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan selama 5 hari pada Agustus 2025 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sejumlah pemilik kios di Kabupaten Belu mengaku menerima atau membeli rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dari mobil box

Pengakuan ini terungkap saat operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Atambua dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan selama 5 hari pada Agustus 2025 lalu. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Belu, Ferdinandus Bone Lau, mengatakan operasi penertiban rokok ilegal dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Belu termasuk di Pasar Baru Atambua. 

Dari hasil temuan di lapangan, banyak kios kecil menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, bahkan sebagian di antaranya menggunakan pita cukai palsu.

“Beberapa waktu lalu kami bersama Bea Cukai melakukan patroli di beberapa Kecamatan dari hasil wawancara kami, pemilik kios mengaku mereka membeli dari mobil box yang datang langsung ke tempat usaha. Rokok yang dijual lebih murah, tapi tidak ada pita cukai atau menggunakan cukai palsu,” ujar Edi Bone yang biasa disapa, Senin (20/10/2025) saat ditemui Pos Kupang. 

Ia menambahkan, dari hasil temuan itu beberapa merek rokok ditemukan tanpa izin edar seperti Tanos dan beberapa jenis rokok lainnya. Barang-barang tersebut telah diamankan di Bea Cukai sebagai barang bukti. 

Menurut Edi Bone, masyarakat sering tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan risiko kesehatan dan aspek hukum. Padahal, rokok tanpa pita cukai tidak melalui proses pengawasan kadar nikotin dan tar, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga merugikan negara. 

“Jangan hemat uang tapi boros untuk kesehatan. Kalau mau merokok, belilah rokok yang legal, berlabel, dan memiliki pita cukai resmi. Rokok ilegal kadar nikotinnya tidak terukur dan bisa membahayakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasie Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Belu, Alexander Bau, menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang ditemukan di lapangan memiliki ketidaksesuaian antara jumlah batang, kemasan dan pita cukai yang tertera.

Baca juga: Pemkab Belu dan Bethesda YAKKUM Evaluasi RAD HIV/AIDS, 105 ODHIV Sudah Terbuka di Masyarakat

“Banyak kemasan yang tidak sesuai dengan cukainya. Ada bungkus bertuliskan 12 batang, tapi isinya 16. Bahkan ada pita cukai yang ditempel ulang ke kemasan kosong dan dijual kembali. Ini praktik yang sering terjadi di lapangan,” ungkap Alex. 

Ia menambahkan, hampir 90 persen rokok ilegal yang beredar di wilayah Belu tidak sesuai dengan ketentuan cukai dan kemasan. Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk menekan praktik tersebut.

“Rencana ke depan, kegiatan razia dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala setiap tahun. Kami ingin melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus menegakkan aturan yang berlaku,” tandasnya. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved