Ende Terkini

Pemdes dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Kabupaten Ende Belum Dibekali Pengetahuan Berkoperasi

Masih banyak pemerintah desa/kelurahan serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Ende ternyata belum dibekali pengetahuan berkoperasi.

POS-KUPANG.COM/HO
MUSYAWARAH - Musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Kerirea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende beberapa waktu lalu. 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Masih banyak pemerintah desa/kelurahan serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Ende ternyata belum dibekali pengetahuan berkoperasi. 

Kondisi ini menjadi salah satu faktor penyebab 278 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Ende belum beroperasi hingga saat ini sejak diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2025 lalu. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Valentinus Majurutu saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025) siang. 

"Saat Rakor para camat bersama Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, para camat juga mempertanyakan itu karena banyak desa/kelurahan yang kita dorong untuk segera operasional, mereka masih ragu karena mereka belum dibekali pengetahuan tentang berkoperasi, itu juga jadi masalah," ungkap Valentinus. 

Meski demikian, Ia merasa sedikit terbantu dengan keberadaan 28 pendamping Koperasi Desa Merah Putih yang akan melakukan pendampingan di 278 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Ende

Meski demikian, lanjut dia, ke-28 pendamping Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Ende itu belum menerima SK. 

"Sekarang ini mereka sedang mengikuti pembekalan tentang pengetahuan berkoperasi karena mereka ini benar-benar masih nol," kata Valentinus. 

Dikatakan Valentinus, untuk pengajuan pinjaman di Danantara agar Kopdes Merah Putih di wilayah itu segera beroperasi sangat tergantung kemampuan para pengurus untuk membuat analisa bisnis. 

"Semua Kopdes di Ende belum mengajukan itu, sekarang kami berharap dari para pendamping ini yang akan turun untuk mendampingi mereka bagimana caranya agar bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank yang ditunjuk pemerintah," tandasnya. 

Namun, jika sesuai dengan prinsip koperasi, menurut Valentinus, modal awal Kopdes Merah Putih seharusnya bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang sudah dihimpun anggota bisa menjadi modal awal untuk melakukan kegiatan usaha sambil mengajukan pinjaman ke bank-bank yang ditunjuk pemerintah. (bet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved