Malaka Terkini

Polres Malaka Tetapkan Standar Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Polres Malaka akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung serta menyesuaikan dengan standar pelayanan publik agar pelayanan SKCK

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
BERITA ACARA - Penandatanganan berita acara penetapan standar pelayanan publik ramah kelompok rentan yang dilaksanakan di Mapolres Malaka, Senin (6/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Malaka menggelar kegiatan Penetapan Standar Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan yang dilaksanakan di Mapolres Malaka, Senin (6/10/2025).

Kepala Kepolisian Resor Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malaka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tergolong kelompok rentan di Kabupaten Malaka.

“Penetapan standar pelayanan ini menjadi langkah penting agar seluruh layanan Polres Malaka dapat diakses secara adil, inklusif, dan humanis oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar AKBP Riki Ganjar.

Kegiatan yang berlangsung di ruang vicon Polres Malaka itu dilaksanakan bersama Forum Komunikasi Publik (FKP) yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Disdukcapil Kabupaten Malaka, perwakilan mahasiswa, sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek, serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif atau Jenis PNBP di lingkungan Polri.

Baca juga: KPU Malaka Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025

Dalam proses penetapan standar tersebut, Polres Malaka melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait guna menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan layanan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar.

Dari hasil pembahasan dan diskusi bersama, seluruh peserta rapat menyetujui beberapa poin penting, termasuk penetapan Standar Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan untuk layanan SKCK pada Satuan Intelkam Polres Malaka.

Sebagai tindak lanjut, Polres Malaka akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung serta menyesuaikan dengan standar pelayanan publik agar pelayanan SKCK menjadi lebih ramah, cepat, dan mudah diakses oleh semua kalangan, terutama kelompok rentan.

Seluruh kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, menandai komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Malaka. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved