Manggarai Timur Terkini

Kantor Pertanahan Manggarai Timur Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Kepada Kapolres

Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada Polres Manggarai Timur dan SMAN 6 Kota Komba.

POS-KUPANG.COM/HO
SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang menyerahkan sertipikat elektronik kepada perwakilan hak pakai dan hak milik Yakni Polres Manggarai Timur dan SMAN 6 Kota Komba. 

POS-KUPANG.COM, BORONG - Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur menyerahkan sertipikat tanah elektronik untuk hak pakai kepada Polres Manggarai Timur dan perwakilan SMAN 6 Kota Komba yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sertipikat Elektronik untuk Polres Manggarai Timur diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Timur Jermias Haning yang berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hasil Kegiatan Ahli Media Sertipikat hak pakai Kepolisian Negara RI, Penataan Aset Provinsi NTT dan Peraliahan Hak Elektronik bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur di Peot, Kelurahan Satar Peot, Selasa 9 September 2025.

Sertipikat Elektronik ini diterima langsung oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto dan Kepala SMAN 6 Kota Komba Frumensius Hemat. 

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur juga menyerahkan sertipikat elektronik kepada perwakilan hak milik kepada Ireneus Kasimo selalu Notaris/PPAT.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Jermias Haning dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 10 September 2025 menerangkan, kegiatan ini sesuai dengan peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. 

Haning menerangkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur pertama menyerahkan pengalihan media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik diberikan kepada Polres Manggarai Timur.

Untuk sertipikat elektronik hak pakai merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTT diberikan kepada perwakilan SMAN 6 Kota Komba. Dan juga diberikan sertipikat elektronik kepada hak milik perwakilan dari PPAT Ireneus Kasimo. 

"Jadi sejak diterbitkan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 itu, sejak tahun 2024 sudah diterbitkan sertipikat elektronik kepada semua baik hak pakai atau hak milik,"terangnya.

Haning juga menerangkan, dengan adanya penertiban sertipikat elektronik ini, peningkatan keamanan dengan mengurangi risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan fisik, efisiensi proses karena data terdigitalisasi dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Selain itu, transparansi dalam pencatatan riwayat transaksi dan data pertanahan, kemudahan verifikasi keaslian sertifikat, serta dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan dengan data yang akurat dan terintegrasi. 

"Masyarakat pemilik juga bisa mengakses mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya. 

Haning juga berharap kepada lembaga kepolisian Polres Manggarai Timur untuk bisa segera memproses semua tanah merupakan hak pakai untuk dilakukan peralihan media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Begitu juga kepada seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan sertipikat elektronik ini. 

Sementara itu, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur yang telah menyerahkan sertipikat elektronik. (rob)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved