Flores Timur Terkini

Kepala BKAD Kabupaten Flotim Mohon Nakes Tak Bangun Opini Liar di Medsos Soal TPP

Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen, meminta tidak bangun opini liar di medsos.

POS-KUPANG.COM/HO
BERI PENJELASAN-Kepala Badan BKAD Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen, saat diwawancara di ruangan kerjanya, Rabu, 10 September 2025. Ama Bolan juga memberikan penjelasan soal TPP Nakes. 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen, meminta tenaga kesehatan tidak membangun opini liar di media sosial atau medsos terkait tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Permintaan ini disampaikan lewat wawancara di ruangan kerjanya, Rabu (10/09/25) pagi. Dia menyoroti pelbagai postingan di media sosial. Sebagai ASN, dia meminta nakes berkordinasi lewat pimpinan atau bisa datang langsung ke kantor.

"Kalau butuh informasi atau penjelasan, maka silahkan. Tetapi dimohon jangan membangun opini bahwa pemerintah daerah tidak respons terhadap kondisi ini (TPP)," pesan Ama Bolen.

Ia berharap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menasihati sikap nakes, serta memberikan penjelasan sesuai dengan kebutuhan.

"Sampaikan saja supaya kami bisa memberikan penjelasan, sehingga bisa mengurangi gejolak-gejolak yang tidak perlu," katanya.

Dia menjelaskan soal TPP Tahap I khusus nakes dalam APBD 2025 yang belum dibayar karena terjadi pengalihan kebijakan dari beban kerja menjadi kondisi kerja. 

Tunjangan nakes dalam APBD pembebanan menggunakan beban kerja serta prestasi kerja. Karena nakes juga diberi jasa kesehatan yang menjadi komponan TPP, maka Dirjen Ortala Kemendagri mengalihkan dari rekening beban kerja ke kondisi kerja.

"Berdasarkan arahan Dirjen Ortala Kemendagri, anggaran beban kerja yang direncanakan akan diterima nakes dialihkan ke dalam rekening kondisi kerja," kata Ama Bolen.

Lantaran TPP nakes masih berada di kebijakan beban kerja, Ama Bolen menyebut pembayaran sesuai kondisi kerja kemungkinan direalisasi di bulan September 2025.

"Nakes pada semester ini dapat dibayarkan setelah perubahan anggaran. Tanggal 15 ini kita mau maju ke kebijakan umum anggaran, bulan September ini (sudah) bisa itu," jelasnya.

Ama Bolen juga menanggapi tudingan bahwa pemkab setempat keliru meginput data. Kabar ini dibantah dengan tegas. Ia memastikan TPP nakes tetap dibayar utuh. (cbl)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved