Manggarai Barat Terkini
Curi Barang Milik Wisatawan Asing, Dua Nelayan di Labuan Bajo Terancam Tujuh Tahun Penjara
Saat melakukan aksi, kedua pelaku menggunakan alat bantu hanya sebuah palu untuk memecahkan kaca kapal.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dua pria yang berprofesi sebagai nelayan di Labuan Bajo terancam tujuh tahun penjara setelah melakukan pencurian cincin berlian dan barang berharga milik GSJ, seorang wisatawan asing asal Australia.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf menyampaikan total kerugian yang dialami GSJ sebesar Rp 500 Juta.
"Untuk penerapan pasal sendiri, kami menggunakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan,"
Pantauan POS-KUPANG.COM, Selasa (9/9/2025), barang bukti yang diamankan yakni gitar Yamaha, kalung platinum, headset, senter, power bank, topi biasa, dua buah topi anyam bundar, dan jaket hitam.
Kedua pelaku diketahui berinisial A (17) dan I (18) asal Papagarang yang berdomisili di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Menikmati Gerhana Bulan Total "Blood Moon" dari Bukit Tuke Tai Kaba Labuan Bajo
Dikatakan Kasat Dimas, motif kejahatan yang dilakukan pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Mereka baru pertama kali melakukan pencurian.
"Awalnya mereka melakukan pencarian ikan, terus melihat ada kapal lain, kapal korban yang ditinggal diving. Jadi mereka mengambil kesempatan itu untuk melakukan pencurian," katanya.
Saat melakukan aksi, kedua pelaku menggunakan alat bantu hanya sebuah palu untuk memecahkan kaca kapal.
Saat ini kedua pelaku maaih diamankan Polairud Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan lebig lanjut. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.