Manggarai Barat Terkini

Uang Representasi DPRD Manggarai Barat Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Bagi yang menerima hanya untuk istri atau suami, Rp 144.840, dan bila yang tidak menerima sama sekali, besarannya Rp 72.420

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA DPRD - Foto bersama Anggota DPRD Manggarai Barat seusia dilantik, Jumat 30 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Uang representasi DPRD Kabupaten Manggarai Barat dirincikan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Manggarai Barat masih dalam kategori sedang. 

Demikian dikatakan Sekretaris Dewan Kabupaten Manggarai Barat, David Edward Rego melalui Kabag Umum dan Keuangan Setwan Manggarai Barat, Nansy Djeha kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (3/9/2025). 

"Uang representasi dari anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat tetap sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar Nansy. 

Dikatakan uang representasi yang diterima setiap bulan Ketua DPRD Rp 2.100.000, kemudian Wakil I dan Wakil II, Rp 1.680.000. Sedangkan anggota DPRD Rp 1.575.000.

Baca juga: DPRD Kabupaten Manggarai Barat Janji Tindaklanjuti Poin Tuntutan Massa aksi 

"Selain itu sesuai PP No. 18 Tahun 2017 ada pun tunjangan melekat yang diberikan, meliputi tunjangan keluarga untuk istri atau suami 10 persen dari uang representasi. Sedangkan untuk anak dua persen dari uang representasi," kata Nansy. 

Nansy meyampaikan tunjangan beras bagi anggota DPRD Manggarai Barat diterima bervariasi. Untuk penerimaan utuh untuk istri atau suami dan anak besarannya Rp 289.680. 

Bagi yang menerima hanya untuk istri atau suami, Rp 144.840, dan bila yang tidak menerima sama sekali, besarannya Rp 72.420

"Adapun uang paket, berupa 10 persen dari uang representasi sama seperti tunjangan istri atau suami sebesar," ujarnya. 

Untuk tunjangan jabatan 145 persen dari uang representasi. Ketua Rp 3.045.000, Wakil Ketua Rp 2.436.000 dan anggota Rp 2.283.750

Sedangkan tunjangan alat kelengkapan bervariasi sesuai kedudukan dalam alat kelengkapan dewan, dimana rujukannya berdasarkan besaran tunjangan jabatan Ketua DPRD. 

Alat kelengkapan, ada komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah. 

"Ketua DPRD Rp 456.750. Wakil Ketua I dan II sebesar Rp 304.500. Sedangkan untuk anggota DPRD dihitung berdasarkan posisi jabatan di alat kelengkapan dewan," tutur Nansy. 

Bagi posisi sebagai ketua badan dalam struktur alat kelengkapan dewan besaran tunjanganya Rp 228.375 atau 7,5 persen dari tunjangan jabatan ketua DPRD. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved