Manggarai Terkini

Kajari Manggarai Sebut DPA Jadi Instrumen,  Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Fauzi, SH, MH, mengatakan, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi salah satu instrumen efektif.

POS-KUPANG.COM/HO
SEMINAR HUKUM - Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, S.H., M.H, mengatakan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi. 

POS-KUPANG.COM RUTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Fauzi, SH, MH, mengatakan, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi.

Fauzi menyampaikan itu saat membuka kegiatan Seminar Hukum dalam rangka Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema 'Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana', Kamis (28/8). 

Hadir jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Manggarai bersama seluruh pegawai. 

Seminar ini dipandu oleh Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Calon Ahli Pertama, M Akbar Fajrul, SH, dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kajari Manggarai, Fauzi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH, MH, dan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Doni Laksita, SH.

Fauzi menegaskan, pentingnya langkah-langkah inovatif dalam penegakan hukum. 

Menurutnya, DPA dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi.

Senada dengan itu, Ketua PN Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, mengatakan, jalur pidana maupun perdata selama ini masih menghadapi banyak hambatan dalam pemulihan aset. 

Ia menekankan, perlunya terobosan hukum seperti DPA yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pemulihan keuangan negara. 

Ia menyinggung praktik DPA di Inggris dan Amerika Serikat yang terbukti efektif mendorong pengembalian aset sekaligus memperbaiki tata kelola korporasi.

Ia menilai peluang penerapan DPA di Indonesia cukup besar, khususnya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara dan melibatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. 

Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak dipersepsikan sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai instrumen progresif yang memperkuat asset recovery dan tata kelola penegakan hukum modern. (rob)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved