Senin, 8 Juni 2026

NTT Terkini 

Kementerian HAM Bakal Buka Pusat Studi HAM di NTT

Oce Boymau menegaskan, pihaknya memperkuat penanganan cepat pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi seluruh warga NTT.

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENANDATANGANAN - Mentri HAM Natalius Pigai dengan Gubernur NTT Melki Laka Lena ketika menandatangani nota kesepakatan. Senin, (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTT. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan membuka pusat studi HAM di Provinsi NTT
  • Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, NTT banyak melahirkan tokoh hebat dengan berbagai keahlian
  • Natalius Pigai juga meminta Pemprov NTT membantu penerapan HAM yang universal

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan membuka pusat studi HAM di Provinsi NTT. 

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, NTT banyak melahirkan tokoh hebat dengan berbagai keahlian. Untuk itu, pembelajaran tentang HAM harus dipelopori NTT. 

"Penting untuk pusat studi HAM. Orang NTT jangan hanya bisa doktor-doktor hebat, pastor, maka kita jadikan orang hebat di bidang humaniora, bidang Hak Asasi Manusia," kata Pigai, Senin (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTT dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian HAM dan Pemprov NTT. 

Pigai juga meminta Pemprov NTT membantu penerapan HAM yang universal. Ia mengamati nilai HAM cenderung kabur. Dalam hal partisipasi, ia meminta adanya keterlibatan masyarakat. 

Baca juga: Opini: Menteri HAM dan Menjaga Kemapanan Kekuasaan

Baginya, publik bukan sekadar obyek pembangunan. Rakyat harus jadi subyek dalam semua aspek pembangunan. Sehingga, setiap pembangunan memerlukan kehadiran masyarakat. 

"Partisipasi adalah nomor satu. Maka aspek lain harus kita pertimbangkan," katanya. 

Karena itu, sejak dari perencanaan perlu ada keterlibatan masyarakat. Hal itu juga untuk sistem cek dan balance. Ia menyebutkan bahwa ini akan melanggar HAM yang mendapat sanksi aturan hingga moral. 

Sisi lain, Pigai juga menyebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan, kebodohan, kelaparan adalah pembiayaan. Itu merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan aktor negara. Untuk itulah sebagai Pemerintah harus membuat keputusan berdasarkan variabel HAM. 

Ketika ada perusahaan yang masuk ke sebuah wilayah maka perlu memperhatikan lahan yang clear dan clean, masyarakat menjadi pekerja, dan analisis lingkungan harus diperjelas. Menurut dia, setiap perusahaan yang masuk ke daerah perlu memperhatikan aspek HAM. 

"Kalau tidak memiliki kriteria itu, sudah pasti pelanggaran HAM," katanya. 

Pigai menjelaskan, Nota Kesepakatan bersama Pemprov NTT sebagai bagian dari menitikberatkan kebijakan pembangunan berbasis HAM. Pihaknya mendorong percepatan pembangunan pada sektor penting di NTT untuk kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Kanwil HAM NTT Oce Yuliana Boymau mengatakan, kolaborasi itu bukan sekadar seremonial. Ia mengajak semua pihak bergandengan tangan untuk membumikan HAM di Bumi Flobamorata.

Kolaborasi itu misalnya, kata dia, dengan Dinas Kesehatan untuk pemenuhan hak atas kesehatan, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk hak atas pendidikan, dengan Dinas Sosial untuk hak atas jaminan sosial.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved