NTT Terkini
Pengelolaan Aset Daerah yang Belum Tertib Jadi Temuan BPK, DPRD NTT Ingatkan Pemprov
rekomendasi yang diberikan BPK RI merupakan hal wajar. Adanya rekomendasi itu berarti fungsi pengawasan terlaksana sehingga adanya koreksi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan adanya kelebihan pembayaran proyek hingga pengelolaan aset daerah yang belum tertib, dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTT Ana Waha Kolin menilai itu merupakan peringatan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah. Sisi lain, ia mengapresiasi temuan BPK tentang pengelolaan keuangan Pemprov NTT. Ana menyebut itu menjadi pemicu untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Kita tidak bisa hindari. Saya rasa, saya mengapresiasi dan setuju terhadap temuan BPK sehingga Pemerintah lebih mawas diri dalam membenah," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Dia mengatakan, rekomendasi yang diberikan BPK RI merupakan hal wajar. Adanya rekomendasi itu berarti fungsi pengawasan terlaksana sehingga adanya koreksi dari BPK.
Temuan tersebut, menurut Ana, sebagai bagian dari langkah perbaikan dan itu sangat manusiawi dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan.
"Setiap tahun kan temuan, OPD nya juga beda-beda. Artinya setiap OPD harus berkiblat pada temuan BPK kali lalu. Tidak mungkin tidak ada temuan, sangat manusiawi. Tapi bukan berarti kita bangga, itu menjadi alarm bagi Pemerintah," ujarnya.
Belasan kali pencapaian Opini WTP yang diperoleh Pemprov NTT merupakan bukti adanya kontrol yang baik dari BPK RI terhadap Pemerintah. Untuk itu, perlu ada perbaikan dan pembenahan oleh Pemerintah berkaca dari temuan tersebut.
Adapun Pemprov NTT meraih Opini WTP ke 11 berturut-turut sejak tahun 2015. Wakil Ketua BPK RI, Dr. Budi Prijono mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan penting BPK adalah pelaksanaan 43 paket pekerjaan belanja modal pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan.
"BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan maupun disetorkan ke kas daerah," kata Budi Prijono.
Akibat kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 489,40 juta, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 83,36 juta, kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 270,18 juta, serta denda keterlambatan yang belum ditetapkan sedikitnya Rp 120,79 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur NTT menugaskan kepala perangkat daerah terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menetapkan denda keterlambatan, dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap milik Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai belum tertib. Permasalahan ditemukan pada penatausahaan aset di Dinas Kelautan dan Perikanan serta pengamanan aset pada tujuh OPD yang belum memadai.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan aset daerah, termasuk adanya pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tanpa perjanjian yang sah serta aset yang digunakan namun belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
| Budayakan PS4, PLN ULP Larantuka Pastikan Pelayanan Kelistrikan Berjalan Lebih Humanis |
|
|---|
| Pemkab Alor Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.333 Pekerja Rentan hingga Akhir 2026 |
|
|---|
| BPN NTT akan Bagikan Tanah Eks HGU Nangahale Seluas 415,57 Hektare Kepada Masyarakat |
|
|---|
| Iwan Fals Terpesona Keindahan Pantai Tablolong dan Air Terjun Oenesu |
|
|---|
| DAK Fisik di NTT Mulai Terealisasi, Capai Rp19,79 Miliar pada Awal Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sekretaris-Fraksi-PKB-DPRD-NTT-Ana-Waha-Kolin.jpg)