Jumat, 5 Juni 2026

NTT Terkini

Pemkab Alor Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.333 Pekerja Rentan hingga Akhir 2026

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Alor memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sebanyak 2.333 pekerja rentan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS ketenagakerjaan NTT oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin dengan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Moh. Ridwan Nampira, yang mewakili Bupati Alor, Iskandar Lakamu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terus diperkuat. Sebanyak 2.333 pekerja rentan di Kabupaten Alor kini mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah hingga Desember 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Alor yang berlangsung di sela-sela Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan Daerah antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten se-NTT Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Alor, Rabu 3 Juni 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Moh Ridwan Nampira, yang mewakili Bupati Alor, Iskandar Lakamu.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun dampak sosial ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah.

Melalui program ini, sebanyak 2.333 pekerja rentan di Kabupaten Alor akan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor untuk periode Juni hingga Desember 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, mengatakan program tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan Santunan Rp 84 Juta kepada Dua Penerima Manfaat di Job Fair 2026

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Kami berharap dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif, karena risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi sudah memiliki jaminan perlindungan,” ujarnya.

Menurut Wawan, perluasan kepesertaan pekerja rentan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT, khususnya Kabupaten Alor.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu turut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Ahmad Yani Moupula, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Delvinve Riwoe Odja.

Usai penandatanganan, kedua belah pihak melakukan pertukaran dokumen kerja sama sebagai simbol penguatan sinergi dan kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di daerah tersebut.

Program perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di Kabupaten Alor.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Alor tersebut mendapat apresiasi sebagai langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi, sekaligus memastikan mereka memiliki akses terhadap jaminan sosial yang layak.

Dengan perlindungan yang semakin luas, para pekerja rentan diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif, sementara keluarga mereka memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko yang tidak terduga. (uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved