Rabu, 3 Juni 2026

NTT Terkini 

RDP Polemik Kopdit Swasti Sari di Komisi II DPRD NTT Alot

DPRD mendengar penjelasan dari kuasa hukum salah satu pengurus tentang adanya kecacatan dalam pelantikan Pengurus.

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD NTT tentang polemik pemilihan dan pelantikan Pengurus Kopdit Swasti Sari, Rabu, (3/6/2026) di Ruang Kelimutu DPRD NTT. 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap polemik pemilihan hingga pelantikan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari di Komisi II DPRD NTT berlangsung alot
  • Rapat dipimpin Ketrua Komisi II DPRD NTT Leo Lelo
  • Beny Taopan, salah satu kuasa hukum Sason Helan menjelaskan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pelantikan oleh Linus Lusi.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap polemik pemilihan hingga pelantikan Pengurus dan Pengawas Kopdit Swasti Sari di Komisi II DPRD NTT berlangsung alot. 

RDP berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu (3/6/2026) dipimpin Ketua Komisi II Leo Lelo, unsur pimpinan serta anggota Komisi II DPRD NTT dan Kepala Dinas Koperasi NTT Linus Lusi serta para pihak terkait. 

DPRD mendengar penjelasan dari kuasa hukum salah satu pengurus tentang adanya kecacatan dalam pelantikan Pengurus.

Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, yang merupakan pemegang suara terbanyak dalam RAT ke-37 menjelaskan awal konflik itu terjadi. 

Beny Taopan, salah satu kuasa hukum Sason Helan menjelaskan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pelantikan oleh Linus Lusi.

Baca juga: KSP Kopdit Swastisari NTT Tumbuh Jadi Koperasi Primer Nasional Terbaik 

Sason Helan mestinya menjadi Ketua Pengurus, bukan Wakil Ketua. Sebab, Sason Helan merupakan peraih suara terbanyak dalam RAT. 

Pendasaran Linus Lusi untuk melantik pengurus, menurut Beny, tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam aturan, yang berhak melantik Pengurus dan Pengawas adalah Puskopdit Bekatigade Timor yang merupakan organisasi induk dari Kopdit Swasti Sari. 

"Kami meminta Komisi II DPRD NTT untuk meminta Kepala Dinas Koperasi untuk membatalkan keputusan pengurus karena bertentangan dengan mekanisme," ujarnya. 

Usai mendengar penjelasan kuasa hukum dan Linus Lusi, DPRD NTT meminta agar persoalan ini bisa dilakukan rekonsiliasi dan pertemuan secara internal untuk mengurainya. 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Yan Piter Windi berang dengan tindakan Linus Lusi.

Mestinya, menurut dia, kehadiran Linus Lusi dalam pelantikan pengurus itu merupakan representasi Pemerintah. 

Itu artinya, harusnya Linus Lusi tidak membuat keputusan yang seolah membela salah satu pihak. Politikus Gerindra itu memperingatkan Linus Lusi agar tidak gegabah membuat keputusan. 

"Tetap ada rekonsiliasi tetapi kita Pemerintah hadir bukan untuk menegakkan aturan. Tidak. Saya ingat dulu di Komisi V, saya tidak mau penyakit di Komisi V dibawa ke Komisi II," ujarnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved