Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

NTT Terkini

WALHI NTT Desak Pemerintah dan APH Usut Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu segera diverifikasi legalitas

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
KAYU SONOKELING - Kayu Sonokeling yang diduga ilegal. KPH UPT Kabupaten TTU dan Polres TTU mengamankan barang bukti yang diduga Ilegal beberapa, Jumat (31/1/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Kepolisian Resor TTU untuk segera mengusut tuntas dugaan penebangan, penampungan, pengangkutan, dan peredaran kayu sonokeling yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menyusul informasi yang berkembang di masyarakat terkait ratusan pohon sonokeling yang diduga telah ditebang di wilayah Desa Oesena dan sejumlah lokasi lain di Kabupaten TTU.

Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang dinilai perlu segera diverifikasi legalitas asal-usul maupun dokumen peredarannya oleh instansi berwenang.

Menurut Viktor, pengelolaan sonokeling tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor kepada POS-KUPANG.COM (1/6/2026).

Ia menjelaskan, pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak menghapus kewajiban hukum bagi setiap pihak yang melakukan pemanfaatan kayu tersebut.

Seluruh aktivitas pemanfaatan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan berada pada area yang diperbolehkan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Viktor mengingatkan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Walhi NTT Ingatkan Pemprov NTT dan Pemkab TTU Soal Pengawasan Penebangan Kayu Sonokeling 

Dalam aturan tersebut, setiap pengangkutan kayu hasil hutan wajib disertai dokumen yang sah, serta dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan maupun mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu legal untuk diperjualbelikan.

Selain itu, WALHI NTT meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.

“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Viktor, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai asal-usul kayu yang beredar dalam jumlah besar, terutama jika terdapat perbedaan antara volume kayu sitaan yang diketahui publik dengan jumlah kayu yang diklaim akan dikirim atau diperdagangkan.

Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengambil langkah pengamanan terhadap kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved