NTT Terkini
Pergub Jam Belajar, Pemprov NTT Ajak Orang Tua Ambil Peran Pendidikan Anak
Ia menekankan, orang tua memiliki peran yang sangat strategis karena sebagian besar waktu anak dihabiskan di lingkungan keluarga.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTT telah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan, Gerakan Jam Belajar Masyarakat hadir sebagai upaya membangun kembali budaya belajar yang dimulai dari rumah
- keberhasilan Gerakan Jam Belajar Masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT telah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.
Merujuk aturan itu, Pemprov NTT mengajak orang tua bisa mengambil peran dalam pendidikan anak, terutama di rumah.
Pemerintah mengeklaim kebijakan ini menempatkan keluarga sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pendidikan anak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo mengatakan, Gerakan Jam Belajar Masyarakat hadir sebagai upaya membangun kembali budaya belajar yang dimulai dari rumah.
Baca juga: Gubernur NTT Melki Laka Lena Luncurkan Pergub Jam Belajar
Ia menekankan, orang tua memiliki peran yang sangat strategis karena sebagian besar waktu anak dihabiskan di lingkungan keluarga.
“Anak-anak hanya berada sekitar delapan jam di sekolah, sementara 16 jam lainnya di rumah. Karena itu, orang tua menjadi guru utama yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan kebiasaan belajar anak,” ujarnya, Jumat (29/5/2026) didampingi Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jusuf Lery Rupidara, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Oder Maks Sombu.
Melalui pergub tersebut, kata dia, Pemerintah mendorong anak-anak memanfaatkan waktu belajar di rumah selama 1,5 jam setiap hari, yakni pukul 18.00 hingga 19.30 WITA.
Pada jam tersebut, orang tua diharapkan aktif mendampingi anak, membangun komunikasi yang positif, memantau aktivitas belajar, hingga membantu menyelesaikan kesulitan yang dihadapi anak.
Ambros menjelaskan, pendampingan tidak harus dilakukan dengan cara yang rumit. Kegiatan sederhana seperti berdoa bersama, berdiskusi mengenai aktivitas sekolah, serta menciptakan suasana rumah yang nyaman sudah menjadi langkah penting dalam mendukung proses belajar anak.
“Pendampingan orang tua sangat penting agar anak tidak terjerumus pada pergaulan yang tidak semestinya. Ini juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara orang tua dan anak,” katanya di Kantor Gubernur NTT dalam acara sosialisasi Pergub tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan Gerakan Jam Belajar Masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Ini gerakan bersama. Kita butuh dukungan semua stakeholder untuk memastikan implementasinya berjalan baik dan memberikan dampak nyata bagi kualitas pendidikan anak-anak kita,” kata Ambros.
Selain mendorong peningkatan prestasi akademik, gerakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan karakter, membangun kedisiplinan, serta menumbuhkan semangat kewirausahaan sejak usia dini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sosialisasi-jam-belajar.jpg)