Kota Kupang Terkini
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis Dua Tahun Penjara
Sidang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Sidang korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang
- Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang
- Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin, 25 Mei 2026.
Sidang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin H. Fery Haryanta, S.H., didampingi hakim anggota Sutarno, S.H., dan M.H. Raden Haris Prasetyo, S.H.
Baca juga: Pledoi Jonas Salean: Tim Advokat Sebut Tanah Objek Perkara Bukan Aset Pemkab Kupang
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, serta keluarga Jonas Salean.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim H. Fery Haryanta menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Salean dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.050.697.048. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jonas-Salena-divonis-dua-tahu-penjara.jpg)