Selasa, 2 Juni 2026

Kota Kupang Terkini

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SIDANG PUTUSAN - Eks Wali Kota Kupang, divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin, 25 Mei 2026.

Sidang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin H. Fery Haryanta, S.H., didampingi hakim anggota Sutarno, S.H., dan M.H. Raden Haris Prasetyo, S.H. 

Baca juga: Pledoi Jonas Salean: Tim Advokat Sebut Tanah Objek Perkara Bukan Aset Pemkab Kupang

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, serta keluarga Jonas Salean.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim H. Fery Haryanta menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Salean dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.050.697.048. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved