NTT Terkini
Pledoi Jonas Salean: Tim Advokat Sebut Tanah Objek Perkara Bukan Aset Pemkab Kupang
Pada sidang pledoi, tim penasihat hukum terdakwa membantah sejumlah dalil yang diajukan jaksa penuntut umum.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terdakwa Jonas Salean kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin 11 Mei 2026.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari PN Kupang itu beragenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin H. Fery Haryanta, S.H., didampingi hakim anggota Sutarno, S.H., M.H., dan Raden Haris Prasetyo, S.H.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa serta keluarga Jonas Salean.
Baca juga: Dengan Penuh Harap, Istri Jonas Salean Titip Harapan Keadilan kepada Majelis Hakim
Tim advokat Jonas Salean terdiri dari Dr. Yanto M.P. Ekon, S.H., M.Hum, Yohanis Daniel Rihi, S.H., Ferdianto Boimau, S.H., M.H., Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, Meriyeta Soruh, S.H., M.H., Tommy Michael D. Jacob, S.H., serta Jidon Roberto Pello, S.H.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.050.697.048.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada dakwaan subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang pledoi, tim penasihat hukum terdakwa membantah sejumlah dalil yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dr. Yanto M.P. Ekon yang membacakan pledoi menjelaskan bahwa unsur "setiap orang" dalam dakwaan subsidiair memang diakui telah terpenuhi secara hukum.
Namun, menurutnya, unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pledoinya, tim advokat menguraikan panjang lebar terkait status tanah seluas 420 meter persegi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang menjadi objek perkara.
Menurut penasihat hukum, fakta-fakta persidangan justru membuktikan bahwa tanah tersebut bukan aset atau barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang, melainkan tanah negara yang sah dimiliki Jonas Salean.
Tim kuasa hukum menyebut jaksa mendasarkan dakwaannya pada Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor 7/KWK/DINAS/KPG/1989 dan sejumlah dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sauasana-sidang-Jonas-Salean.jpg)