Kasus Penembakan di SBD
Polres SBD Tahan ABK Yang Diduga Sebagai Pelaku Pembunuh Mario
ABK ditangkap pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang menyebabkan korban Mario Marselino Kurra (24) mahasiswa tewas
Ringkasan Berita:
- Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Serse Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K Sanam, S.H mengatakan penyidi Polres Sumba Barat Daya telah menahan, ABK (20).
- ABK yang diduga sebagai pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang menyebabkan korban Mario Marselino Kurra (24) mahasiswa semester akhir Universitas Stella Maris Sumba hingga meninggal dunia, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wita.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM,TAMBOLAKA - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Serse Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K Sanam, S.H mengatakan penyidi Polres Sumba Barat Daya telah menahan, ABK (20).
ABK yang diduga sebagai pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang menyebabkan korban Mario Marselino Kurra (24) mahasiswa semester akhir Universitas Stella Maris Sumba hingga meninggal dunia, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wita.
Penembakan itu terjadi di kediaman korban di Gokat, Desa Weepangali, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wita.
Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Serse Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K Sanam, S.H yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via pesan WhatsApp ke handphonenya, Senin (25/5/2026) siang.
Kasat Reskrim Yakobus Sanam menjelaskan, penyidik Polres Sumba Barat Daya sudah melakukan serangkaian penyelidikan seperti mendatangi TKP, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti yakni satu pucuk senapan angin dan pakaian korban.
Baca juga: Orang Tua Korban: Anak Saya, Mario, Baik dan Penurut
Dan penyidik sudah melakukan gelar perkara hingga menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan ABK (20) sebagai tersangka.
Kini ABK ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sesuai rencana akan dilakukan otopsi terhadap korban dan untuk mengeluarkan peluru yang saat ini masih bersarang d tubuh korban tanggal 30 Mei 2026.
Menurut Yakobus Sanam, kejadian bermula pelaku ABK (20) Warga Desa Weepangali, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya datang ke kios untuk membeli rokok dan dilayani oleh adik korban. Setelah keluar dari kios, pelaku ditegur oleh korban Mario Marselino Kurra.
Dan korban sempat mengeluarkan kalimat bercanda atau kelakar "coba ko tembak saya di bagian dada dan pelaku pun langsung mengokang senapan angin miliknya dan melepaskan tembakan sebanyak 1(satu) kali mengenai dada kanan korban hingga mengakibatkan korban jatuh ke tanah.
Melihat kejadian tersebut ayah korban langsung melarikan korban ke rumah sakit Karitas Waitabula namun setibanya di rumah sakit nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan korban telah meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit kharitas waitabula.
Setelah mendapat informasi terkait kejadian itu, Kasat Reskrim bersama anggota dan tim olah TKP langsung menuju ke TKP dan melakukan Olah TKP ,mengamankan pelaku dan juga mengamankan barang- barang yang terkait langsung dengan kejadian tersebut.
Barang bukti tersebut seperti satu buah jenis senapan angin yang digunakan yaitu senapan uklik/pompa bermerk Mauser dengan kaliber peluru 4,5 mm (0.177 inch) dengan kekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter dan pakaian korban.
Kini pelaku ABK ditahan di Polres Sumba Barat Daya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yakobus-sanam-2.jpg)