Podcast Pos Kupang
Kuasa Hukum Gusti Pisdon Bantah Pernyataan Fransisco Bessi
Advokat Bildad Torino Thonak, S.H dalam kesempatan tersebut membacakan surat putusan terdakwa Roni Sonbai.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pernyataan kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai, Fransisco Bessi terkait aliran uang kepada oknum jaksa yang dialirkan melalui Agustinus Pisdon dibantah oleh kuasa hukum.
Dua kuasa hukum Gusti Pisdon, Advokat Nikolas Ke Lomi, S.H., dan Bildad Torino Thonak, S.H., menyampaikan bantahan tersebut dalam Podcast Pos Kupang, Rabu, 20/05/2026.
"Penyampaian dari teman sejawat, pak Fransisco baik dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang atau saat jumpa pers adalah sangat tidak benar menurut klien kami. Kami sudah konfirmasi ke klien kami bahwa sesungguhnya itu tidak ada kebenarannya sama sekali. Berangkat dari situ maka kami sebagai kuasa hukum dari Gusti Pisdon sudah membuat laporan polisi juga di Polda karena klien kami merasa kehormatannya diserang, atas penyampaian berita yang menyatakan bahwa klien kami adalah perantara. Nah kalau klien kami perantara dan kalau itu benar terbukti maka klien kami juga terancam yakni dengan pasal turut serta, artinya sebagai perantara.
Kalaupun dia pernah terima uang dari di Roni Sonbai, karena posisi Roni Sonbai kasih sub kontrak kepada tiga orang pengusaha juga termasuk klien kami yang terima sub kon. Benar ada penyerahan yang dari klien kami Gusti Pisdon sehubungan dengan sub kontrak tadi," jelas Nikolas.
Menurut dia, dalam putusan terdakwa Roni Sonbai yang dibacakan Fransisco, Sisco juga menyampaikan bahwa dalam putusan halaman 312 menyatakan bahwa Gusti Pisdon mengirim uang dari Roni Sonbai sebesar Rp.50 juta.
Baca juga: Buntut Sebut Oknum Jaksa Peras Kontraktor, Fransisco Bessi Jalani Pemeriksaan di Kejati NTT
"Nah penyerahan itu untuk pembayaran hak kami punya klien sebagai penerima sub kontrak. Tidak ada di putusan yang menyatakan bahwa penyerahan uang di halaman 312 itu adalah untuk disampaikan kepada saudara-saudara jaksa tidak ada," katanya.
Advokat Bildad Torino Thonak, S.H dalam kesempatan tersebut membacakan surat putusan terdakwa Roni Sonbai.
"Ini halaman 312 putusannya pak Hironimus Sonbai yang disampaikan oleh pak Sisco di beberapa media pada pemeriksaan kedua bahwa katanya ada di halaman 312.
Kami baca khusus untuk dua poin bahwa terdakwa mengetahui pekerjaan dengan sub kontrak kepada tiga sub kon yaitu Viktor Dopo, Cien Li dan Agustinus Gusti Pisdon. Berarti Agustinus Gusti Pisdon adalah sub kon atau orang yang bekerja dengan Hironimus Sonbai.
Kemudian di paling bawah ada satu poin bahwa terdakwa memberikan uang sebesar 50 juta kepada saksi Agustinus Gusti Pisdon. Itu saja keterangannya tidak ada narasi lebih lanjut. Ini keterangannya terdakwa," kata Bildad.
Terkait polemik ini Bildad mengaku baru mengetahuinya saat pernyataan Fransisco viral di media.
"Nah kita harus garis bawahi bahwa Gusti Pisdon ini adalah klien kami, kami menjadi kuasa hukum sudah hampir kurang lebih dua tahun untuk mengurus perkaranya karena beliau juga terdakwa atau sekarang sudah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi juga. Tapi proyeknya berbeda, di Alor, sehingga kita mengikuti perkembangan kasusnya kemudian kita juga lagi mengurus kasus beliau, sekarang lagi mengajukan PK. Dalam proses mau pengajuan PK inilah muncul video yang menyatakan bahwa Agustinus Gusti Pisdon menjadi perantara untuk menyerahkan uang ke teman-teman jaksa.
Setelah viral kami konfirmasilah ke rutan soal pemberitaan ini kemudian beliau marah.
Beliau bilang kalau sampai tidak dilakukan upaya hukum, dia kan dengan Roni satu tempat di rutan. Dia akan mengambil tindakan-tindakan di luar proses hukum karena ini memang tuduhan yang beliau bilang tidak benar sama sekali," ungkap Bildad.
Dia menjelaskan, Gusti Pisdon juga merupakan seorang kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan di wilayah Kabupaten Alor, kemudian pekerjaan tersebut tidak berjalan baik hingga jaksa memeriksanya, sebelum Hironimus Sonbai diperiksa.
Terhadap bukti rekaman yang disampaikan Fransisco di media Nikolas mengatakan, pihaknya mengacu kepada pasal 235 ayat 1 KUHAP yang baru juncto pasal 242 KUHAP yang baru.
"Disitu 235 ayat 1 huruf (e), bukti elektronik. Kembali ke pasal 242 bahwa setiap bukti elektronik atau informasi atau data elektronik itu benar bernilai pembuktian sepanjang diuji autentifikasinya oleh ahli elektronik. Diuji dulu perolehannya sah tidak. Kalau cara perolehannya tidak sah sehingga dalam putusan pengadilan disebutkan juga bahwa tentang bukti yang diajukan oleh saudara Sisco atau kuasa hukum terdakwa ini tidak bernilai autentifikasi, maksudnya tidak otentik, ada di putusan halaman 405," ungkapnya.
Dalam putusan tersebut tertulis "Berdasarkan pengamatan dan penelitian majelis hakim terkait alat bukti berupa satu keping compact disc yang diajukan terdakwa tidak didukung dengan bukti-bukti lain tentang keautentifikasian alat bukti tersebut sehingga majelis hakim berpendapat alat bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena kebenaran isi dari dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Artinya bahwa mengacu kepada Undang-Undang 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru ini diuji dulu keasliannya, apakah diperoleh dengan cara melawan hukum ataukah diperoleh sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Nikolas. (uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Gusti-Pisdon-saat-Podcast-Pos-Kupang.jpg)