Jaksa Geledah Kantor Tirta Cendana TTU
BREAKING NEWS : Usut Kasus Dugaan Tipikor, Jaksa Geledah Kantor Perumda Tirta Cendana
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Cendana
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah Titra Cendana
- Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2024
- Pantauan POS-KUPANG.COM, penggeledahan tersebut dikawal ketat 4 orang personel kepolisian Polres TTU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Cendana Kabupaten TTU Kamis, 7 Mei 2026.
Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2024.
Pantauan POS-KUPANG.COM, penggeledahan tersebut dikawal ketat 4 orang personel kepolisian Polres TTU. Sebanyak 4 orang penyidik dan sejumlah pegawai Kejari TTU ambil bagian dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Tampak sejumlah pegawai Perumda Tirta Cendana berada di kantor tersebut ketika penggeledahan dilaksanakan.
Proses penggeledahan dilaksanakan sejak 10.30 WITA sampai 13.00 WITA.
Baca juga: Kajari TTU: Perhitungan Kerugian Kasus Pengelolaan Keuangan Perumda Tirta Cendana Masih Berproses
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU tahun anggaran 2022 - 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Andri Tri Wibowo, S. H, M. Hum mengatakan, perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak 9 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRIN-104/N.3.12/Fd. 1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun anggaran 2022-2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kata Andri, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 26 (dua puluh enam) orang yang berasal dari pihak internal maupun eksternal Perumda Air Minum Tirta Cendana.
Keterangan saksi tersebut meliputi; pimpinan perumda, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, pegawai yang melakukan pembelanjaan operasional, bendahara, operator pengelola keuangan, dewan pengawas, dan mengumpulkan dokumen yang relevan.
Ia menerangkan, Perumda Air Minum Tirta Cendana dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten TTU Nomor 21 Tahun 2007 kemudian dirubah dengan Perda Kabupaten TTU Nomor 4 Tahun 2018 dengan tujuan pelayanan hajat hidup orang banyak. Perumda Tirta Cendana bertugas menyediakan air minum yang memenuhi kualitas, dan kuantitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kejari TTU Tingkatkan Kasus Korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana ke Tahap Penyidikan
Demi mendukung tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana, Pemda Kabupaten TTU telah melakukan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU Tahun 2007 dan APBD 2017.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam tata Kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024.
Andri menambahkan, pada 8 April 2026 telah dilakukan ekspose dengan kesimpulan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRIN-219/N 3.12/Fd 2/04/2026 tanggal 10 April 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU Tahun 2022-2024.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah berkaitan dengan tata kelola keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022-2024," ungkapnya, Selasa, 28 April 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penyidik-Kejari-TTU-saat-melaksanakan-penggeledahan.jpg)